OKETEBO.com – Suku Anak Dalam di Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi mendapat bantuan sosial berupa paket sembako dari Polsek Muara Tabir.
Bantuan sosial paket sembako tersebut diserahkan langsung oleh Kapolsek Muara Tabir, IPDA Trisman kepada Suku Anak Dalam di Mako Polsek Muara Tabir, Rabu, 7 Desember 2022.
Pada kesempatan itu, IPDA Trisman menyampaikan beberapa arahan kepada Suku Anak Dalam yang hadir di Mako Polsek Muara Tabir.
Baca Juga: Suku Anak Dalam di Tebo Jambi Serahkan 2 Pucuk Senpi Laras Panjang ke Polisi
Baca Juga: Peduli Hutan Suku Anak Dalam, Kejati Jambi Bantu 20 Ribu Bibit Tanaman Hutan Kepada Temenggung Apung
Baca Juga: Kawanan Gajah Ancam Wilayah Kelola Khusus Suku Anak Dalam Menjadi Destinasi Wisata Jambi
Arahanyang disampaikan diantaranya, Suku anak Dalam tidak diperbolehkan membuka lahan maupun hutan dengan cara membakar.
Kemudian, kepada Suku Anak Dalam yang masih memiliki dan menyimpan senjata api jenis kecepek atau gobok agar diserahkan kepada Polsek Muara Tabir.
Jika Suku Anak Dalam ada permasalahan agar segera menyampaikan kepada Polsek Muara Tabir.
"Jangan bertindak main hakim sendiri karna negara kita negara hukum yang diatur Undang-undang," kata IPDA Trisman.
Baca Juga: ORIK Ingatkan Suku Anak Dalam Jangan Bakar Hutan dan Lahan
Pada kegiatan ini, IPDA Trisman didampingi, Kanit Provost Polsek Muara Tabir B.Samosir, Kanit Binmas Polsek Muara Tabir AIPDA Mudrika, Kanit Intelkam Aipda Anton AW, Kanit Sabhara Bripka Riza Agus Rianto dan anggota Polsek Muara Tabir.
Sementara, perwakilan dari Suku Anak Dalam yang hadir dan menerima bansos paket sembako diantaranya, Ngedit, Nyerah, Nyusun, Gemutup, Balado, Mampat, Nyanta, dan Melemuk. ***