OKETEBO.COM - Kejaksaan Negeri Tebo hari ini, Kamis 5 Oktober 2023, melakukan kegiatan penyerahan surat ketetapan perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif (RJ), kegiatan ini dilaksanakan di Aula kantor Kejaksaan Negri Tebo pada pukul 10.30 WIB.
Penyerahan surat ketetapan penyelesaian perkara tersebut didasari oleh keadilan restoratif yang merupakan tindak lanjut dari persetujuan permohonan penyelesaian perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif An. Tersangka Irma Suryani Binti Asnani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H.,M.H.
Hal tersebut juga sebagai perwujudan kepastian hukum terhadap tersangka, maka Kepala Kejaksaan Negeri Tebo telah menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif dengan Nomor:1689/L.5.17/Eoh.2/09/2023 tanggal 27 September 2023.
Baca Juga: Mantan Kasi Pidsus Kajari Tebo, Wawan Kurniawan Resmi Menjabat Kasi Intelijen Kejari Sukabumi
Adapun surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif yang dikeluarkan pada hari ini diberikan kepada beberapa orang tersangka,
Berikut nama-nama tersangka yang mendapatkan surat ketetapan penyelesaian perkara (SKP2) pada hari ini.
Pertama, tersangka atas nama Syafriadi Bin Syafrudin (Kepala Desa Teluk Lancang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo) dengan Nomor surat: 1688/L.5.17/Eoh.2/09/2023 tanggal 27 September 2023.
Kedua, tersangka atas nama Yusri Fernando Bin Usman (Anggota BPD Desa Teluk Lancang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo) dengan Nomor surat :1686/L.5.17/Eoh.2/09/2023 tanggal 27 September 2023.
Ketiga, tersangka atas nama Syafri Munaldi Als Munal Bin Norman (ketua karang taruna Desa Teluk Lancang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo) dengan nomor surat: 1687/L.5.17/Eoh.2/09/2023 tanggal 27 September 2023.