OKETEBO.COM - Polres Garut Jawa Barat pada Selasa (23/06/2023), menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan lima tersangka penganiayaan terhadap anggota Polisi. Konferensi Pers dihadiri oleh Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah diamankan di Markas Polres Garut diantaranya satu orang yang berprofesi sebagai satpam dan empat orang preman.
Baca Juga: Baca Info BMKG: Gempa Bumi Magnitudo 2.7 Terjadi di Kepulauan Mentawai Sumbar
Lima tersangka ini melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota Polisi yang hendak mengatur kemacetan lalu lintas saat bubaran pegawai Pabrik di jalan raya Kecamatan Karang Pawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Kita amankan pelaku kekerasan dengan penganiayaan secara bersama-sama, dimana korbannya adalah anggota Polri," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat jumpa pers pengungkapan kasus penganiayaan terhadap anggota Polri di Markas Polres Garut.
Baca Juga: Pacitan Jatim Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 3.5, Baca Info Selengkapnya
Orang nomor satu di Polres Garut ini menuturkan korban merupakan seorang anggota Polri yang bertugas di Polsek Cisompet inisial DAH dengan pangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang mendapat penganiayaan secara bersama-sama hingga mengalami luka lebam di bagian wajah.
Kata Kapolres dihadapan awak media itu, bermula ketika korban sedang menjemput anaknya dengan menggunakan sepeda motor dinas Polisi, kemudian melihat ada kemacetan di Jalan Karang Pawitan depan PT Daux, Garut, pada Rabu (07/06/2023) sore.
Baca Juga: Baca Info BMKG: Gempa Bumi Hari Ini Terjadi di Kabupaten Sarmi Provinsi Papua