Cermati Kewajiban Membayar Hutang si Peminjam, Hingga Jerat Bagi Pinjol ataupun Rentenir

- 16 Mei 2023, 10:08 WIB
Ilustrasi Pinjol dan Rentenir/Pixabay.com/stevepb
Ilustrasi Pinjol dan Rentenir/Pixabay.com/stevepb /Pixabay.com/stevepb/

OKETEBO.com - Pinjaman Online (Pinjol) dan pinjaman kepada rentenir tengah marak, pasalnya selain proses yang mudah dan tidak berbelit-belit membuat banyak orang lebih memilih pinjol ataupun rentenir.

Pemerintah berkomitmen melindungi para korban pinjaman online ilegal yang diancam serta di intimidasi, korban pinjol di himbau tidak diwajibkan membayarkan pinjol ilegal.

Menko Polhukam RI Mahfud MD mengatakan bagi masyarakat yang menjadi korban pinjol online, jangan lagi membayar jika ada ancaman dan intervensi laporkan kepada kepolisian terdekat.

Baca Juga: Berikut Prakiraan Cuaca Dan Suhu Udara di Kota Jambi pada Selasa, 15 Mei 2023

"Bagi masyarakat yang terlanjur meminjam uang kepada Pinjol ilegal, tidak usah dibayar, jika diancam silahkan laporkan kepada Polres atau Polsek terdekat" tegas Mahfud MD" pada 19 Oktober 2021 lalu, dikutip oketebo pada Selasa, 16 Mei 2023 melalui chanel YouTube Kemenko Polhukam RI.

Tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban pinjol apalagi rentenir, hal ini disebabkan karena kebutuhan yang mendesak serta kebutuhan ekonomi.

Bahkan korban pinjol dan rentenir menjadi was-was bahkan trauma karena ancaman yang dilontarkan oleh para penagih pinjaman tersebut.

Rentenir sah-sah saja memberikan pinjaman kepada masyarakat, tidak ada ubahnya rentenir dengan Bank, hanya saja rentenir biasanya meminjamkan uang dengan bunga yang tinggi serta prosedur yang tidak terlalu sulit, namun apabila korban ataupun sipeminjam baik Pinjol ataupun rentenir jika sampai melakukan ancaman dan lainnya yang sifatnya membuat korban trauma atau lebih dari trauma.

Halaman:

Editor: Herman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x