Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan di Merangin Jambi, Senin 17 April 2023
Kasat Reskrim ini pun mengungkapkan bahwa pelaku dan korban akan bercerai, namun pelaku menolaknya. Pelaku meminta untuk rujuk kembali kepada korban, namun korban menolaknya.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan di Merangin Jambi, Senin 17 April 2023
“Perceraian mereka sedang berproses di Pengadilan Agama dan mereka berdua sudah pisah rumah selama 6 bulan," kata Septa lagi.
Atas peristiwa ini, pelaku Yayan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
Penulis : S.Supriyadi