OKETEBO.com – Kinerja Polres Tebo mendapat tudingan tidak sedap dari netizen atau warganet.
Dimana netizen atau warganet tersebut menuding jika anggota Satuan Resnarkoba Polres Tebo telah mengamankan uang senilai Rp 18 juta.
Uang tersebut diamankan saat anggota Satuan Resnarkoba Polres Tebo melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Tampung Aspirasi Masyarakat, Polres Tebo Gelar Jumat Curhat
Tudingan dari netizen atau warganet ini langsung diklarifikasi Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega pada Selasa, 10 Januari 2023.
Diakunya jika anggota Satuan Resnarkoba Polres Tebo telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
Terduga ini ditangkap di Desa Punti Kalo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo pada Senin, 31 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Polres Tebo Ikut Berikan Pangan Gratis Ke Masyarakat
Pada ungkap kasus ini, anggotanya mengamankan dua terduga yakni Azumar als Zuma dan Adrian Als Alung.
Dari pengembangan hasil penangkapan itu, anggotanya melakukan penggeledahan di rumah terduga Azumar.