Dua Perusahaan Farmasi Dipidana, Penyebab Gagal Ginjal Akut dengan EG dan DEG Jauh Diambang Batas

- 1 November 2022, 08:34 WIB
Ilustrasi /pixabay/DarkoStojanovic
Ilustrasi /pixabay/DarkoStojanovic /Pixabay/DarkoStojanovic/

"BPOM menyita 64 drum Propilen Glikol dari distributor bahan baku Dow Chemical Thailand Ltd dengan 12 nomor berbeda" ungkapnya lagi, dikutip dari laman pikiran-rakyat.com.

Atas perbuatan yang di lakukan oleh dua perusahaan farmasi tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang kesehatan, pasal 196, pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 Milyar dikarenakan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan khasiat.

Produsen juga disangkakan pasal lain yakni 62 ayat 1 pasal 18 dan UU RI nomor 8 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 2 Milyar tentang perdagangan barang yang tidak memenuhi standar persyaratan.(Herman).***

 

 

Halaman:

Editor: Herman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x