Dua Perusahaan Farmasi Dipidana, Penyebab Gagal Ginjal Akut dengan EG dan DEG Jauh Diambang Batas

1 November 2022, 08:34 WIB
Ilustrasi /pixabay/DarkoStojanovic /Pixabay/DarkoStojanovic/

OKETEBO.com - Buntut kasus gagal ginjal akut misterius yang melanda Indonesia, pidanakan dua perusahaan farmasi atas kerjasama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Sebelumnya berdasarkan perintah Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perintahkan anggotanya untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua perusahaan farmasi.

Atas pemeriksaan tersebut, Deputi Penindakan BPOM bekerja sama dengan Bareskrim Polri akhirnya menetapkan dua perusahaan farmasi dengan ancaman Pidana.

Pemidanaan tersebut disebabkan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diambang batas aman produk obat sirup yang di edarkan.

Disampaikan Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan dua perusahaan farmasi tersebut PT Yarindo Farmatama yang berlokasi di Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.

Atas temuan tersebut polisi menyita produk obat sirup yang diedarkan. Ribuan obat sirup bermerek dagang Flurin DMP yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) ditarik dari peredarannya dan diamankan.

"Produk Flurin DMP Syrup terbukti menggunakan bahan baku Propilen Glikol yang mengandung EG sebesar 48 mg/ml dari syarat ambang batas kurang dari 0,1 mg/ml" sebut Penny K. Lukito dikutip di laman pikiran-rakyat.com pada Selasa, 01 November 2022.

Sementara dari PT Universal Pharmaceutical Industries petugas juga menyita ratusan ribu produk obat sirup bermerek dagang Unibebi untuk demam dan batuk.

Selain menyita barang bukti berupa obat yang kandungan EG dan DEG diatas ambang batas, petugas juga menyita dokumen terkait pengadaan bahan baku.

"BPOM menyita 64 drum Propilen Glikol dari distributor bahan baku Dow Chemical Thailand Ltd dengan 12 nomor berbeda" ungkapnya lagi, dikutip dari laman pikiran-rakyat.com.

Atas perbuatan yang di lakukan oleh dua perusahaan farmasi tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang kesehatan, pasal 196, pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 Milyar dikarenakan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan khasiat.

Produsen juga disangkakan pasal lain yakni 62 ayat 1 pasal 18 dan UU RI nomor 8 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 2 Milyar tentang perdagangan barang yang tidak memenuhi standar persyaratan.(Herman).***

 

 

Editor: Herman

Tags

Terkini

Terpopuler