Baca Juga: BMKG: Seharian Ini, Wilayah Kabupaten Kerinci Jambi Dilanda Hujan
"Setelah sepuluh tahun, kali ini kita melakukan penyesuaian terhadap tarif parkir, ini ditetapkan setelah ada hasil evaluasi dari Kemendagri" tegas Saleh mengatakan.
Ditambahkan Saleh terkait parkir liar yang selama ini perlu adanya ketegasan masyarakat, jika akan membayar parkir langsung minta karcis parkir resmi, jika tidak ada karcis artinya parkir liar.
Perlu diketahui untuk tanggunjawab parkir adala Dinas Perhubungan, jika bukan artinya itu ilegal, kecuali ada lembaga yang bekerjasama dengan pemerintah terkait pengelolaan parkir, parkir liar bisa dikatakan pungli.
Baca Juga: Hari Ini, Gunung Ibu, Gunung Semeru dan Gunung Lewotobi Laki Laki Kembali Meletus
Secara bertahap Dinas Perhubungan akan menertibkan parkir liar, agar semua berjalan dengan lancar.***