Usai di Evaluasi Kemendagri, Tarif Parkir di Kota Jambi Naik, Dishub Berjanji Tertibkan Parkir Liar

- 18 Januari 2024, 21:00 WIB
Tarif Parkir di Pasar Kota Jambi Resmi Naik, Dinas Perhubungan Berjanji Hilangkan Parkir Liar (Ilustrasi Parkir)
Tarif Parkir di Pasar Kota Jambi Resmi Naik, Dinas Perhubungan Berjanji Hilangkan Parkir Liar (Ilustrasi Parkir) /Pixabay.com/Ratna Fitry/


OKETEBO.com - Wacana Pemerintah Kota Jambi dalam menyesuaikan tarif parkir, akhirnya diputuskan tarif parkir resmi naik dari sebelumnya untuk roda 2 Rp1.000 naik menjadi Rp2.000 sedangkann untuk roda empat dari Rp2.000 naik menjadi Rp3.000.

Kenaikan tarif parkir juga sudah di sosialisasikan dengan pemasangan banner di tempat-tempat wilayah parkir terutama di sekitar wilayah pasar Kota Jambi.

Baca Juga: Komitmen Pemerintah Rekrut non-ASN PPPK, Pastikan Data Masuk Database BKN

Kendati demikian, kenaikan tarif parkir juga menuai kontro versi, pasalnya masyarakat mengeluhkan petugas parkir liar, yang terkadang mematok harga tidak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi menegaskan bahwasanya pengelolaan parkir dikawasan pasar adalah kewenangan dan tugas Dinas Perhubungan baik mengatur parkir sampai memungut restribusi parkir, dan segera menghapuskan oknum-oknum parkir liar dimaksud.

Baca Juga: BMKG: Seharian Ini, Wilayah Kota Sungai Penuh Jambi Dilanda Hujan

"Setelah ditetapkan restribusi parkir baru, Sudah seharusnya pengutipan parkir dan pengaturan parkir menjadi tanggungjawab Dinas Perhubungan, dan tidak ada lagi parkir liar" papar Junedi Singarimbun mengatakan pada Kamis, 18 Januari 2024

Terkait penyesuaian tarif parkir dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Saleh Ridho.

Halaman:

Editor: Herman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x