Pengesahan RKUHP Dinilai Rugikan Publik, Menkumham, Yosana; Kalau ada Perbedaan Pendapat Gugat di Mahkamah

- 6 Desember 2022, 11:31 WIB
Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melakukan aksi menolak RKUHP di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin, 5 Desember 2022. Mereka menuntut pemerintah agar mencabut 17 pasal bermasalah di RKHUP yang berpotensi mengekang kerja jurnalis.
Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melakukan aksi menolak RKUHP di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin, 5 Desember 2022. Mereka menuntut pemerintah agar mencabut 17 pasal bermasalah di RKHUP yang berpotensi mengekang kerja jurnalis. /Pikiran Rakyat/Rafi Fadhilah Rizqullah/

Baca Juga: 30 Orang Warga Binaan Lapas Jambi Dipindahkan ke Lapas Narkotika Muara Sabak

Baca Juga: Polda Jambi Berharap Lembaga Adat Bisa Menjadi Tumpuan Masyarakat Mencari Keadilan

Hukuman mati tersebut tertuang dalam pasal 67 dan 98 hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28 (A) UUD 1945, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan juga bertentangan dengan Pasal Kovenan Hak Sipil dan Politik.

"Dikhawatirkan jadi pengharalang terhadap penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif" Sebut Ketua Komnas HM Atnike Nova Sigiro, atas kekhawatirannya yang telah dirilis di pikiran-rakyat.

Berbeda dengan Pakar Tata Hukum Negara Jimly Asshiddiqie mengajak untuk menerima pengesahan RKUHP.
"Sudah terima saja dulu sambil kritisme kita jangan berhenti. Kalau ada pasal-pasal (dinilai) tidak adail, ya diajukan kepada Mahkamah Konstitusi" ujarnya.

Bahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menganjurkan pihak yang tak setuju mengajukan gugatan.

"Kalau ada perbedaan pendapat, nanti kalau sudah disahkan, gugat di Mahkamah Konstitusi, itu mekanisme konstitusional," tuturnya.(Herman)***

Halaman:

Editor: Herman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x