Baca Juga: 30 Orang Warga Binaan Lapas Jambi Dipindahkan ke Lapas Narkotika Muara Sabak
Baca Juga: Polda Jambi Berharap Lembaga Adat Bisa Menjadi Tumpuan Masyarakat Mencari Keadilan
Hukuman mati tersebut tertuang dalam pasal 67 dan 98 hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28 (A) UUD 1945, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan juga bertentangan dengan Pasal Kovenan Hak Sipil dan Politik.
"Dikhawatirkan jadi pengharalang terhadap penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif" Sebut Ketua Komnas HM Atnike Nova Sigiro, atas kekhawatirannya yang telah dirilis di pikiran-rakyat.
Berbeda dengan Pakar Tata Hukum Negara Jimly Asshiddiqie mengajak untuk menerima pengesahan RKUHP.
"Sudah terima saja dulu sambil kritisme kita jangan berhenti. Kalau ada pasal-pasal (dinilai) tidak adail, ya diajukan kepada Mahkamah Konstitusi" ujarnya.
Bahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menganjurkan pihak yang tak setuju mengajukan gugatan.
"Kalau ada perbedaan pendapat, nanti kalau sudah disahkan, gugat di Mahkamah Konstitusi, itu mekanisme konstitusional," tuturnya.(Herman)***