Baca Juga: Ini Data Sementara Korban Meninggal Dunia Akibat Gempa Bumi di Cianjur
Hanya saja, menurut Prof. Ir. Henricus Priyosulistyo, M.Sc., Ph.D., karena berbagai kendala para perancang (ahli struktur dan arsitek), pemilik bangunan dan penyedia jasa pemborong belum secara bulat memenuhi peraturan itu.
Konsep tersebut mengandung berbagai syarat, di antaranya dinding tembok yang tidak menyatu secara monolit dengan elemen kolom dan balok di atasnya. dikutip dilaman ft.ugm.ac.id.
Terlepas dari konsep strong column weak beam concept, apapun itu tentunya kita semua tetap waspada, terutama terhadap bencana alam, yang tidak pernah kita ketahui kapan datang, seberapa besar kekuatannya.
Hanya saja, uapaya pemerintah dalam memberikan peringatan lebih dini terkait bencana alam, walaupun kita belum mampu memprediksi kepastian kejadiannya kapan.***