Selain melalui situs resmi Kemnaker, para pekerja juga dapat mengeceknya melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id//
Baca Juga: Pj Bupati Tebo Ingatkan Kades Jangan Terbitkan Sporadik Semaunya
1. Isikan data anda pada kolom yang tersedia
2. Kemudian pastikan pengisian identitas dengan benar seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, tanggal lahir dan nomor hp serta email.
3. Klik Lanjutkan
4. Cek notifikasi, akan muncul status apakah anda berhak menerima atau tidak.
Diketahui, penerima BSU adalah tenaga kerja yang gajinya dibawah Rp 3,5 juta.
Pada intinya, jika validasi data calon penerima lengkap dan valid, maka dipastikan dana langsung di transfer ke rekening langsung. (Herman).***