JMHI Desak Kemendagri Nonaktifkan Pj Bupati Tebo

17 April 2023, 16:12 WIB
Massa JMHI saat aksi demo di kantor Kemendagri RI, tuntut Pj Bupati Tebo, Aspan dinonaktifkan. /Oke Tebo/

OKETEBO.COM – Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (MJHI) minta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) agar menonaktifkan Aspan dari Pejabat (Pj) Bupati Tebo Provinsi Jambi. Ini disampaikan langsung oleh MJHI saat menggelar aksi demo di kantor Kemdagri RI pada Senin, 17 April 2023.

 

Pada aksi demo tersebut, massa MJHI menyampaikan beberapa poin terkait dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Aspan selama menjabat sebagai Pj Bupati Tebo, Provinsi Jambi. 

Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aspan selaku Pj Bupati Tebo Provinsi Jambi yang disampaikan JMHI diantaranya, banyak informasi yang beredar di media terkait kasus dugaan perselingkuhan Aspan selaku Pj Bupati Tebo dengan ASN Merangin berinisial “KA”.

Baca Juga: Soal Dugaan Rekaman Telepon Cinta Terlarang Pj Bupati Tebo, Aktivis Bakal Surati Mendagri

Kemudian, berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) 196403071984011001 atas nama Aspan, S.T pada tanggal 7 maret 2024 akan pensiun (usia 60 tahun).

Selama Aspan menjadi Pj Bupati Tebo tidak pernah masuk kantor dan selalu sosialisasi turun ke Desa-Desa sambil membagikan baju yang berdisegn foto dirinya dan bertuliskan “ASPAN” dengan jargon “TEBO AKSI”

Baca Juga: Nah, Pj Bupati Tebo Dapat Teguran Tertulis Dari Kemendagri, Ini Penjelasan Kadis Kominfo

Selain itu, Aspan diduga tidak pernah pernah ikut rapat paripurna, sehingga dalam acara sidang paripurna perihal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kinerja Bupati Tebo tahun anggaran 2022 anggota DPRD Kabupaten Tebo sempat marah dan membanting micropon meminta agar sidang di tunda.

Selanjutnya, berdasarkan Berita Acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPRD Kabupaten dengan perwakilan perangkat Desa – Desa hasil pemekaran 15 Desa dalam Kabupaten Tebo pada tanggal 9 maret 2023, terdapat 1.345 (seribu tiga ratus empat puluh lima) orang perangkat Desa yang tidak mendapatkan honor akibat dari kebijakan Aspan sebagai Pj Bupati Tebo.

Baca Juga: Sempat Jadi Sorotan, Akhirnya Bupati Tebo Batalkan Proposal Gubernur Cup 2023

Berdasarkan penjelasan pasal 201 ayat (9) Undang – Undang nomor 10 tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama atau berbeda”, maka berkaitan dengan point 2 (Dua) di atas Aspan tidak dapat melanjutkan atau memperpanjang menjadi Pj Bupati Tebo karena masa Dinas Aspan, S.T selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya tinggal 10 (sepuluh) bulan.

"Berdasarkan point 1 (satu) sampai dengan point 6 (Enam) di atas, kami meminta dan mendesak Bapak Menteri Dalam Negeri agar tidak melanjutkan atau memperpanjang masa jabatan Aspan," teriak Hadi Prabowo dalam orasinya.

Baca Juga: Soal Proposal Gubernur Cup di Tebo, Dua Dinas Ini Saling Lempar Tanggungjawab

Atas dasar data dan fakta tersebut, Hadi Prabowo meminta agar Kemendagri RI menerima saran dan masukan dari JMHI untuk tidak melanjutkan atau memperpanjang masa jabatan Aspan sebagai Pj Bupati Tebo.

"Kami minta agar saran dan masukan kami untuk tidak memperpanjang masa jabatan Aspan sebagai Pj Bupati Provinsi Jambi untuk direalisasikan," katanya. (***)

Editor: Syahrial

Tags

Terkini

Terpopuler