Kapolres Tebo Turunkan Tim Propam, Selidiki Tudingan Soal Uang Rp 18 Juta Dari Terduga Penyalahgunaan Narkoba

10 Januari 2023, 18:30 WIB
Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega. /Istimewa/

OKETEBO.com – Netizen yang mengaku warga Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo meminta bantuan Kapolda Jambi melalui media sosial Instagram.

Netizen tersebut minta bantuan ke Kapolda Jambi karena merasa dirugikan atas kinerja Polres Tebo.

Dimana netizen tersebut menuding jika anggota Satuan Resnarkoba Polres Tebo telah mengamankan uang senilai Rp 18 juta dari terduga penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Dituding Amankan Uang Rp 18 Juta Dari Terduga Penyalahgunaan Narkoba, Ini Klarifikasi Polres Tebo

Uang tersebut, menurut netizen itu, bukan merupakan hasil dari penjualan narkoba.

Menanggapi tudingan netizen ini, Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega langsung menurunkan tim Propam untuk melakukan untuk melakukan penelusuran kebenaran tersebut.

"Kita sudah turunkan tim khusus untuk menyelidiki hal tersebut," kata Kapolres Tebo, Selasa, 10 Januari 2023.

Baca Juga: Tampung Aspirasi Masyarakat, Polres Tebo Gelar Jumat Curhat

Kapolres mengaku telah mengkonfirmasi tudingan netizen tersebut terhadap seluruh anggota Sat Narkoba.

Hasil konfirmasi, jelas dia, tidak satupun anggotanya yang melakukan perbuatan seperti yang ditudingkan oleh netizen tersebut.

Namun untuk memastikan kebenaran itu, Kapolres Tebo mengaku telah menurunkan tim untuk menyelidiki tudingan tersebut hingga jelas.

"Yang jelas kita sudah turunkan tim untuk menyelidiki ini. Nanti apa perkembangannya akan kita informasikan kembali," pungkasnya.

Baca Juga: SD Islam Al Washliyah Beri Penghargaan Kepada Anggota Polres Tebo, Ini Alasannya

Diberikan sebenarnya, Polres Tebo tengah mendapat tudingan tidak sedap dari netizen atau warganet.

Dimana netizen atau warganet tersebut menuding jika anggota Satuan Resnarkoba Polres Tebo telah mengamankan uang senilai Rp 18 juta.

Uang tersebut diamankan saat anggota Satuan Resnarkoba Polres Tebo melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Borong Medali Emas di Kejurprov Kodrat Jambi, Anggota Polres Tebo Ini Berpotensi Mengikuti Kejurnas di Bandung

Tudingan dari netizen atau warganet ini langsung diklarifikasi Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega pada Selasa, 10 Januari 2023.

Diakunya jika anggota Satuan Resnarkoba Polres Tebo telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

Terduga ini ditangkap di Desa Punti Kalo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo pada Senin, 31 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Polres Tebo Kawal Pelepasan Khafilah Tebo Menuju Kerinci

Pada ungkap kasus ini, anggotanya mengamankan dua terduga yakni Azumar als Zuma dan Adrian Als Alung.

Dari pengembangan hasil penangkapan itu, anggotanya melakukan penggeledahan di rumah terduga Azumar.

Saat penggeledahan, disaksikan langsung oleh Ketua RT 01 Sudirman dan Kadus Ilyas.

Hasil penggeledahan, anggotanya menemukan barang bukti berupa 4 paket sedang narkotika jenis sabu.

Selain itu, anggotanya juga menemukan uang tunai di dalam plastik klip satu ons berjumlah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).

Dari hasil penjelasan terduga Azumar, uang tersebut sejumlah Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) merupakan hasil penjualan sabu. Sedangkan uang sejumlah Rp 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) merupakan uang hasil panen kelapa sawit miliknya.

Selanjutnya, uang hasil panen kelapa sawit berjumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)  telah dikembalikan kepada pihak keluarga terduga pada hari Senin, 31 Oktober 2022, sekitar pukul 21.33 WIB.

Pengembalian uang tersebut atas permintaan kakak kandung terduga bernama Ani melalui atau via telepon.

"Pengembalian uang itu dilakukan dihadapan terduga Azumar," kata Kapolres Tebo. (***)

Editor: Syahrial

Tags

Terkini

Terpopuler