Pembakaran Bendera Merah Putih, Ini Pidananya

21 Agustus 2022, 19:23 WIB
Viral di media sosial aksi pembakaran bendera merah putih. /Kolase foto hasil tangkap layar Instagram.com/@terang_media/

OKETEBO.com - Agusutus merupakan momen hari kebangsaan, yakni Peringatan Kemerdekaan HUT RI. Seantero Indonesa turut memperingatinya dan merayakannya.

Namun bagaimana jika pada peringatan HUT RI bendera Merah Putih dibakar, dan disebar luas di media sosial.

Kejadian ini terjadi di Indonesia dimana conten video yang di unggah di akun instagram, dimana video tersebut di unggah ulang oleh akun @terang_media pada Sabtu, 20 Agustus 2022, di kutip oketebo.com di laman pikiran-rakyat.com pada Minggu, 21 Agustus 2022.

Menurut penjeleasan akun @terang_media, vide tersebut diunggah pertama kali oleh akun Facebook Nasir Usman Usman dengan Caption 'Aceh bukan Indonesia. 17 Agustus bukan milik Acehnese".

Baca Juga: Merefleksikan Kembali Tujuan Pendidikan Dalam Peristiwa Rektor Kena OTT KPK

Baca Juga: Program Pamsimas Sangat Dinantikan Suku Anak Dalam Kelompok Temenggung Apung

Oketebo.com juga mencoba melakukan penelusuran terkait akun Facebook tersebut namun akun tersebut tidak ditemukan.

Selain caption diatas, di dalam video tersebut tampak sebuah tulisan "Kami selaku bangsa Aceh menolak Hari Ulang Tahun RI ke - 77 di Aceh".

Bahkan video tersebut telah ditontong lebih dari 1.779 pengunjung IG, yang mempertontonkan salah seorang tampak mengarahkan api ke bendera tersebut hingga ludes terbakar.

Tepat dibelakang bendera merah putih terdapat bendera bulan bintang berwarna merah.

Berbagai komentar yang mengecam perbuatan tersebut, bahkan netizen menyarankan aksi tersebut segera diselidiki pihak kepolisian.

Baca Juga: Luhut Isyaratkan Presiden Bakal Umumkan Kenaikan Harga Pertalite dan Solar Minggu Depan

Baca Juga: KPK Ungkap Besaran Harga Yang Dipatok Rektor Unila Kepada Mahasiswa Baru, Ini Besarannya

"Kalau di beranda Fb nya, Nasir ini kayaknya lagi ngeprovokasi orang-orang Aceh, Papua, dan Maluku untuk lepas dari NKRI," sebut akun @adi***.

"Nanti ketangkap nangis-nangis khilaf minta maaf. NKRI harga mati," sebut akun @muh***.

Pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 Bab 1 Pasa 24A yang berbunyi :

Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.***

Sementara untuk sanksi pidana disebutkan pada Bab VII pasal 66 ;

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf A, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.***

Editor: Herman

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler