Kegiatan Belajar dan Mengajar Secara Daring di Jambi Diperpanjang

- 4 Oktober 2023, 17:34 WIB
Screenshot Surat Edaran perpanjang masa belajar dan mengajar secara daring di Provinsi Jambi.
Screenshot Surat Edaran perpanjang masa belajar dan mengajar secara daring di Provinsi Jambi. /Oke Tebo/

OKETEBO.COM – Dinas Pendidikan Provinsi Jambi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait perpanjangan kegiatan belajar dan mengajar secara dalam jaringan (Daring), Rabu, 4 Oktober 2023.

Perpanjangan masa kegiatan belajar mengajar secara daring ini ditujukan kepada SMK/SMA/SLB Negeri dan Swasta se Provinsi Jambi. Hal ini dilakukan karena kondisi kualitas udara di wilayah Jambi belum membaik dan masih pada kategori Tidak Sehat.

Surat Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi H. Syamsurizal SE, M.S secara elektronik, untuk dapat dilaksanakan.

Berikut Isi Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 1793/SE/DLH-3/2023, tentang Antisipasi Karhutla dan Kualitas dan yang memburuk di Provinsi Jambi, serta berdasarkan hasil pemantauan dari stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dalam satu minggu terakhir ini menunjukkan kualiatas katagori "Tidak Sehat".

Baca Juga: Berikut Prakiraan Cuaca di Merangin dan Sarolangun Provinsi Jambi di Hari Ketiga Sekolah Daring

Baca Juga: Hari Ketiga Sekolah Daring, Ini Prakiraan Cuaca di Kabupaten Tebo dan Bungo Provinsi Jambi

Baca Juga: Hari Kedua Sekolah Daring, Kabut Asap di Tebo Jambi Masih Terlihat Pekat

Sebab itu, kami minta kepada satuan pendidikan untuk dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kegiatan Belajar Mengajar dilaksanakan secara "During" dari Rumah masing-masing; 
  2. Durasi 1 Jam Pelajaran Minimal 35 Menit;
  3. Guru dan Tenaga Kependidikan tetap datang ke sekolah untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dari sekolah;
  4. Satuan pendidikan membuat laporan kegiatan pelaksanaan KBM secara daring, dan dibuktikan dengan dokumen kegiatanya;
  5. Menghimbau siswa-siswi beserta guru dan tenaga kependidikan untuk dapat memakai masker dalam beraktifitas;
  6. Mengurangi kegiatan kesiswaan diluar ruangan;
  7. Mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melengkapi obat-obatan untuk pertolongan pertama;
  8. Membudayakan cuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas;
  9. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan apabila terjadi sesuatu hal disatuan pendidikan untuk mengambil sebuah kebijakan;

Demikian disampaikan, untuk dapat dilaksanakan terima kasih.***

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x