Kajari Tebo Tegaskan Komite Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan, Namun Boleh Terima Sumbangan

- 15 Desember 2022, 15:41 WIB
Kajari Tebo, Dr Dinar Kripsiaji saat memaparkan materi Penkum.
Kajari Tebo, Dr Dinar Kripsiaji saat memaparkan materi Penkum. /Syahrial/

“Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 itu sangat jelas larangan terkait Komite Sekolah melakukan pungutan baik kepada siswa maupun orang tua siswa," katanya.

Meski begitu, kata Dr Dinar Kripsiaji, Kemendikbud melalui Permendikbud memberi kelonggaran bagi Komite Sekolah yang ingin melakukan penggalangan dana.

Baca Juga: Polda Jambi Pantau Daerah Rawan Narkoba Melalui Udara

Salah satu caranya yakni, Komite Sekolah dibolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan atau bantuan.

Namun, kata dia, pada sumbangan atau bantuan tersebut tidak ada unsur paksaan atau membebani siswa maupun orang tua siswa.

"Sumbangan itu juga harus transparansi dan harus dilaporkan ke orang tua siswa. Sifat sumbangan adalah sukarela, tidak ada unsur paksaan," kata dia.

Baca Juga: Besok, Kajari Kumpulkan Seluruh Komite dan Kepala SMA SMK se Kabupaten Tebo

Atas dasar itu, Kajari Tebo kembali mengingatkan kepala sekolah dan komite sekolah agar bisa membedakan antara sumbangan, bantuan dan pungutan.

"Pungutan itu bersifat wajib, mengikat, serta jumlah ditetapkan dan jangka waktunya juga ditentukan. Itu yang tidak diperolehkan," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x