Kajari Tebo Tegaskan Komite Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan, Namun Boleh Terima Sumbangan

- 15 Desember 2022, 15:41 WIB
Kajari Tebo, Dr Dinar Kripsiaji saat memaparkan materi Penkum.
Kajari Tebo, Dr Dinar Kripsiaji saat memaparkan materi Penkum. /Syahrial/

OKETEBO.com – Kepala Kejaksaan Negeri Tebo (Kajari Tebo), Dr Dinar Kripsiaji dengan tegas melarang kepala sekolah dan komite sekolah melakukan pungutan terhadap siswa maupun orang tua siswa.

Ini dikatakan Dr Dinar Kripsiaji saat menyampaikan materi penerangan hukum (Penkum) di aula utama kantor Kejari Tebo pada Kamis, 15 Desember 2022.

Penkum Kejari Tebo ini diikuti seluruh komite dan kepala sekolah tingkat SMA dan SMK se Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Baca Juga: Materi Penkum Hari Ketiga Bakal Diisi Kasi Pidsus Kajari Tebo

Baca Juga: Kasi Intel Bersama Kasi Barang Bukti Jadi Pemateri di Hari Kedua Penkum Kejari Tebo

Baca Juga: Dinkes Serahkan Obat Kadaluarsa Senilai 2 Miliar Lebih Kepada Pihak Ketiga, Disaksikan Kasi Intel Kejari Tebo

Dalam materinya, Kajari Tebo yang baru mendapat gelar Doktor ini menjelaskan terkait Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dikatakannya, pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tersebut telah diatur terkait optimalisasi tugas dan fungsi Komite Sekolah.

Baca Juga: Di Tebo Jambi, Setiap Hari Terjadi Pemadaman Listrik Mendadak, Warga: Sehari Bisa Sampai Dua Tiga Kali

Karena itu, Kajari Tebo mengingatkan kepala sekolah dan komite sekolah agar menghindari praktek pungli terhadap siswa maupun orang tua siswa.

“Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 itu sangat jelas larangan terkait Komite Sekolah melakukan pungutan baik kepada siswa maupun orang tua siswa," katanya.

Meski begitu, kata Dr Dinar Kripsiaji, Kemendikbud melalui Permendikbud memberi kelonggaran bagi Komite Sekolah yang ingin melakukan penggalangan dana.

Baca Juga: Polda Jambi Pantau Daerah Rawan Narkoba Melalui Udara

Salah satu caranya yakni, Komite Sekolah dibolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan atau bantuan.

Namun, kata dia, pada sumbangan atau bantuan tersebut tidak ada unsur paksaan atau membebani siswa maupun orang tua siswa.

"Sumbangan itu juga harus transparansi dan harus dilaporkan ke orang tua siswa. Sifat sumbangan adalah sukarela, tidak ada unsur paksaan," kata dia.

Baca Juga: Besok, Kajari Kumpulkan Seluruh Komite dan Kepala SMA SMK se Kabupaten Tebo

Atas dasar itu, Kajari Tebo kembali mengingatkan kepala sekolah dan komite sekolah agar bisa membedakan antara sumbangan, bantuan dan pungutan.

"Pungutan itu bersifat wajib, mengikat, serta jumlah ditetapkan dan jangka waktunya juga ditentukan. Itu yang tidak diperolehkan," pungkasnya. ***

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x