"Kami telah berkoordinasi dengan Kemenpanrb, tenaga pendidik yang bisa diusulkan adalah mereka yang memiliki jabatan fungsional seperti pustakawan, Laboran, kepala laboratorium" Ungkap Nunuk Suryani
Sangat disayangkan, Nunuk Suryani tidak menyinggung terkait usulan ASN PPPK dari guru, hanya fungsional saja.
Tentunya harapan besar tenaga pendidik seperti guru honor berharap adanya kebijakan pemerintah dalam menjadikan mereka sebagai tenaga ASN PPPK.
Baca Juga: Rambut Rontok, Atasi Dengan 3 Cara , Nomor 3 Sangat Direkomendasi, Hingga Kilaukan Rambut
Jika hal ini tidak terealisasi pada tahun depan, mungkin tahun berikutnya ada harapan, pribahasa yang melekat bagi guru adalah, guru tanpa tanda jasa, semoga hal ini tidak berlaku terhadap penghasilan para guru honorer.***