Pentingnya Partisipasi Masyarakat, Dalam Memajukan Pendidikan Melalui Komite Sekolah

12 Juli 2023, 11:13 WIB
Mulyadi, S.Pd /Herman/

Oleh : Mulyadi, S.Pd

Masyarakat merupakan salah satu penentu keberhasilan pendidikan, peran strategis tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 No. 20 Pasal 54 ayat 1 dan 2 yang menyatakan (1) partisipasi masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengandilan mutu pelayanan pendidikan, (2) masyarakat dapat berpartisipasi serta sebagai sumber, pelaksanaan, dan pengguna hasil pendidikan.

Baca Juga: Hari Ini, Enam Atlet Muaythai Tebo Berlaga di Babak Final Porprov Jambi 2023, Berikut Daftar Namanya

Dasar hukum bagi pelaksanaan partisipasi serta masyarakat dalam melaksanakan pendidikan nasional sangatlah penting, mengingat pemerintah tidak akan sanggup menyelenggarakan pendidikan dengan baik tanpa dukungan dari masyarakat. Oleh sebab itu, keterlibatan masyarakat dalam pembangunan sektor pendidikan khususnya dan pendidikan nasional umumnya.

Hak masyarakat dalam mensukseskan penyelenggaraan pendidikan di sekolah Antara lain adalah ikut berpartisipasi dalam program pendidikan di sekolah mulai dari membuat visi, misi sekolah sampai ikut menentukan kurikulum yang sesuai denga karakteristik daerah setempat. Sedangkan kewajiban masyarakat Antara lain memberikan dukungan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah berupa ikut berpartisipasi memberikan sumber daya yang belum dimiliki oleh sekolah yaitu dapat berupa tenaga, ide pemikiran, pemberian bantuan buku, alat pendidikan, dan dana.

Baca Juga: Garang Saat Bertarung, Putra Desa Mangupeh Ini Berhasil Melaju ke Final Muaythai Porprov Jambi 2023

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 46 ayat 1 yang berbunyi "Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama Antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat".

Berdasarkan dari undang-undang tersebut dapat dianalisis bahwa partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah dapat berupa perseorangan ataupun kelompok masyarakat guna meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. Selain itu, masyarakat mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan pendidikan yaitu sebagai sumber daya manusia yang merupakan input pendidikan, dan sebagai pelaksanaan pendidikan, serta merupakan pengguna dari output pendidikan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 56 ayat 1 yang berbunyi, sebagai berikut:

"Masyarakat berpartisipasi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawas dan evaluasi program pendidikan melalui Komite sekolah. Pada pasal tersebut, masyarakat dapat berpartisipasi dalam meningkatkan mutu pendidikan dari membuat perencanaan sampai melakukan evaluasi program kegiatan pendidikan di sekolah, dapat melalui organisasi atau wadah seperti komite sekolah."

Baca Juga: Berikut Data Parpol 2024 Tak Ajukan Perbaikan Dokumen Bacaleg Ke KPU Kabupaten Tebo

Disamping mempunyai kewajiban membantu membiayai pendidikan, masyarakat juga mempunyai kewajiban untuk memikirkan, memberikan masukan, dan membantu penyelengaraan pendidikan di sekolah. Kewajiban ini sangat perlu dikomunikasikan secara luas kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan semakin besar.

Partisipasi itu dapat diwujudkan dalam bentuk pendidikan berbasis masyarakat sehingga pendidikan tetap memiliki keterkaitan dengan kondisi dan tuntutan masyarakat. Sementara untuk mewadahi partisipasi serta masyarakat dibentuklah satu institusi bersifat independen yaitu komite sekolah.

Komite Sekolah yang berkedudukan di setiap satuan pendidikan, merupakan badan mandiri yang tidak memiliki hubungan hirarkis dengan lembaga pemerintah. Komite sekolah dapat terdiri dari satuan pendidikan atau berupa satuann pendidikan dalam jenjang yang sama, atau beberapa satuan pendidikan yang berbeda jenjang, tetapi berada pada lokasi yang berdekatan, atau satuan pendidikan yang dikelola oleh suatu penyelenggara pendidikan, atau Karen pertimbangan lain.

Baca Juga: Bandung Jawa Barat Diguncang Gempa Bumi Hari Ini, Senin 10 Juli 2023

Adapun tujuan komite sekolah yaitui (1) mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan, (2) meningkatkan tanggung jawab dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, dan (3) menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan. Partisipasi masyarakat melalui komite sekolah memiliki posisi yang amat strategis dalam mengembangkan tanggung jawab masyarakat. Iklim demokratis dalam pengelolaan sekolah dicerminkan dalam partisipasi masyarakat dalam hal-hal berikut: (a) membangun sikap kepemilikan sekolah, (b) merumuskan kebijakan sekolah, (c) membangun tatakerja kelembagaan sekolah.

1. Membangun Sikap Kepemilikan Sekolah

Sebagai suatu instutusi social, amaka makna kewenangan pengambilan keputusan hendaknya dilihat dalam persfektif partisipasi sekolah yang sesungguhnya, yaitu melayani anak didik agar mereka memperoleh layanan belajar sebaik-baiknya.
Dalam upaya memenuhi layanan belajar yang memuaskan, maka aspirasi masyarakat melalui komite sekolah diakomodasikan dalam berbagai kepentingan yang ditujukan pada peningkatankinerja sekolah, Antara lain direfleksikan pada perumusan visi, misi, tujuan dan program-program prioritas sekolah. Dengan cara demikian, setiap sekolah akan memiliki ciri khasnya masing-masing yang direfleksikan dalam rumusan visi, misi, program prioritas dan sasaran-sasaran yang akan di capai dalam pengembangan sekolah. Karakteristik masing-masing sekolah dicerminkan pula dalam kondisi sarana dan prasarana pendidikan, mutu sumber daya manusianya dan dukungan pembiyayaan bagi pengembangan sekolah sesuai dengan aspirasipihak-pihak yang berkepentingan dengan sekolah (stakeholder).

Baca Juga: Lepas Kontingen Tebo Untuk Mengikuti Porprov Jambi 2023, Pj Bupati Ingatkan Soal Ini

2. Merumuskan Kebijakan sekolah

Dalam konteks pembangunan daerah, pendidikan seharusnya mampu memberikan respon yang tepat terhadap tuntutan pembangunan dan aspirasi masyarakat yang dilayaninya. Ini berarti, bahwa perumusan kebijakan dan pembuatan keputusan pendidikan hendaknya memperhatikan aspirasi yang berkembang di daerah itu. Ini berarti bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan disekolah, pihak-pihak yang berkepentingan dengan sekolah itu seperti orang tua dan masyarakat setempat, secepatnya memiliki akses terhadap perumusan kebijakan dan pembuatan keputusan untuk kepentingan memajukan sekolah.

3. Membangun Kesadaran Mutu

Aspek penting dari partisipasi masyarakat melalui komite sekolah adalah dengan membangun sikap sadar mutu pendidikan pada masyarakat. Gerakan jaminan mutu dan akuntabilitas menempatkan perlindungan atau jaminan bagi pelanggan dari produk dan barang serta layanan jasa yang merugikan. Istilah jaminan mutu (quality assurance) pada awalnya digunakan dilingkungan bisnis dan industry, dengan maksud untuk menumbuhkan budaya peduli mutu. Jaminan mutu perlu dilakukan oleh perusahaan penghasil barang dan penyedia jasa untuk memberikan kepuasan kepada costumer pemakainya. Dalam perkembangan selanjutnya, penggunaan konsep jaminan mutu ini ternyata tidak hanya terbatas dilingkungan bisnis dan industry, tetapi juga dalam bidang penyelenggaraan pendidikan sejalan dengan munculnya gerakan akuntibilitas public.

Baca Juga: Pj. Bupati Tebo Aspan, Lepas Kontingen Atlit Porprov Kabupaten Tebo

4. Perhatian Baru Terhadap Kehidupan Akademik Sekolah

Melalui komite sekolah masyarakat diajak untuk ikut menaruh perhatian terhadap aspek akademik kehidupan sekolah, tidak hanya terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan aspek kebutuhan finansial saja, tetapi termasuk pula pengembangan program kurikulum sekolah, penggunaan sumber-sumber belajar, dan penciptaan sekolah yang nyaman.

5. Membangun Tata Kerja Kelembagaan Sekolah

Partisipasi masyarakat sekolah melalui komite sekolah harus pula diarahkan pada penciptaan budaya kelembagaab baru dalam pengelolaan sekolah. Hal yang dimaksudkan mencakup:

a. Komite sekolah merupakan partner sekolah yang secara bersama-sama mengupayakan kemajuan bagi sekolah itui. Program-program akademik yang ditujukan bagi kepentingan para peserta didik harus mendapat dukungan dari komite sekolah, sehingga program tersebut bisa delaksanakan dengan ketersediaan biaya yang diperlukan. Untuk membangun saling pengertian yang baik, komunikasi yang sehat perlu dibangun Antara sekolah dengan komite sekolah

b. Pengembangan perencanaan program sekolah yang menggambarkan arah pengembangan sekolah dalam perspektif 3-5 tahun mendatang. Dalam perencanaan ini dirumuskan visi dan misi sekolah. Dengan melakukan analisis posisi kelmbagaan sekolah (kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan), akan muncul isu-isu strategis yang dihadapi yang mejadi dasar bagi perumusan program prioritas sekolah, perumusan sasaran pengembangan sekolah, strategi pencapaian sasaran, pengendalian dan evaluasi pencapaian, sasaran pengembangan sekolah. Penyusunan perencanaan strategis sekolah dilakukan bersama komite sekolah.

Baca Juga: Uji Kompetensi Perangkat Desa Sei Rambai di IAI, Ketua BPD Menolak

c. Pengembangan Perencanaan Tahunan Sekolah. Perencanaan ini merupakan penjabaran dari Perencanaan Strategi Program sekolah yang menggambarkan kegiatan-kegiatan operasional sekolah dalam bentuk program sekolah disertai perencanaan anggaran pembiayaan sekolah (RAPBS). Perencanaan Tahunan Sekolah disusun bersama komite sekolah.

Baca Juga: PPTI Surati Presiden Jokowi, Terkait Reformulasi Seleksi PPPK Teknis

d. Melakukan monitoring internal dan evaluasi diri (internal monitoring dan self assessment) yang dilakukan secara regular, serta melaporkan dan membahas hasilnya di forum komite sekolah. Dalam kegiatan ini perlu dirancang aspek-aspek apa saja yang menjadi perhatian, bagaimana format atau instrumennya, dan siapa atau gugus tugas yang melakukannya. Hasil internal monitoring dan self-assesment ini penting sebagai bahan untuk mengetahui kemajuan sekola, hasil-hasil dan prestasi yang dicapai dan hambatan-hambatan serta masalah-masalah serius yang dihadapi sekolah.

Beberapa pendekatan yang dapat digunakan oleh kepala sekolah dan guru-guru untuk menggalang partisipasi masyarakat, yaitu:
1) Meloibatkan masyarakat dalam berbagai program dan kegiatan di sekolah yang bersifat social kemasyarakatan, seperti bakti social, perpisahan, peringatan hari besar nasional, keagamaan, dan kemampuan, dan pekerjaan mereka dengan program dan kegiatan yang akan dilakukan sekolah.

Baca Juga: PPTI Surati Presiden Jokowi, Terkait Reformulasi Seleksi PPPK Teknis


2) Mengidentifikasi tokoh masyarakat, yaitu orang-orang yang mampu mempengaruhi masyarakat pada umumnya. Tokoh tersebut yang pertama kali haris dihubungi, diajak kompromi, konsultasi, dan dimita bantuan untuk menarik masyarakat berpartisipasi dalam program dan kegiatan sekolah. Tokoh-tokoh tersebut mungkin berasal dari orang tua peserta didik, figur masyarakat (kiai), olaragawan, seniman, psikolog, dokter dan pengusaha.


3) Melibatkan tokoh masyarakat tersebut dalam berbagai kegiatan sekolah sesuai dengan minatnya. Misalnya olaragawan dapat dilibatkan dalam pembinaan olahraga di sekolah, dokter dapat dilibatkan dalam Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), atau Palang Merah Remaja (PMR), psikolog dapat dilibatkan dalam kegiatan bimbingan dan penyuluhan. Tokoh masyarakat tersebut dijadikan mediator dengan masyarakat pada umumnya.

Baca Juga: Bandung Jawa Barat Diguncang Gempa Bumi Hari Ini, Senin 10 Juli 2023


4) Memilih waktu yang tepat untuk melibatkan masyarakat sesuai dengan kondisi dan perkembangan masyarakat. Misalnya awal pelibatan olahragawan dikaitkan dengan kegiatan PORDA, ketika minat masyarakat terhadap olahraga sedang meningkat, awal pelibatan dokter dimulai pada hari kesehatan Nasional, atau pada saat kegiatan pemeriksaan kesehatan warga sekolah.

Mengingat bahwa salah satu kunci sukses menggalang partisipasi masyarakat adalah menjalin hubungan yang harmonis , Antara masyarakat, orang tua dan sekolah sehingga tanggung jawab bersama Antara masyarakat, orang tua dan sekolah untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia menjadi beban bersama. ***

 

(Mulyadi, Mahasiswa UNDHARI S2 Program Studi Tehnologi Pendidikan)

Editor: Herman

Tags

Terkini

Terpopuler