Dengar Keluhan Suku Anak Dalam Soal KTP, Ini yang Bakal Dilakukan Kejari Tebo

20 Januari 2023, 11:20 WIB
Kasubsi Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tebo, Hari Anggara saat mendampingi anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengunjungi Suku Anak Dalam di Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. /Syahrial/

OKETEBO.com – Kepala Kejaksaan Negeri Tebo (Kajari Tebo) diwakili Kasubsi Penuntutan Kejari Tebo, Hari Anggara ikut mendampingi anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat mengunjungi Suku Anak Dalam di Jambi, Kamis, 19 Januari 2023 kemarin.

Kunjungan anggota Bawaslu RI ini dalam agenda sosialisasi pengawasan partisipatif bersama Suku Anak Dalam kelompok Temenggung Ngadap di Kasang Panjang, Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu RI Pastikan Temui Suku Anak Dalam di Tebo Jambi, Ini Tujuannya

Baca Juga: Suku Anak Dalam Ini Terima Bantuan Sembako Dari Polsek Muara Tabir

Baca Juga: Suku Anak Dalam di Tebo Jambi Serahkan 2 Pucuk Senpi Laras Panjang ke Polisi

Selain itu, agenda kegiatan ini untuk memastikannya terpenuhinya hak-hak Suku Anak Dalam pada Pemilu 2024 mendatang.

Pasalnya, sebagai masyarakat adat, Suku Anak Dalam memiliki hak yang sama pada pesta demokrasi yang digelar setiap lima tahun tersebut.

Pada kegiatan itu, Suku Anak Dalam mengutarakan jika masih banyak kelompoknya yang belum memiliki e-KTP sebagai syarat bisa mengikuti Pemilu 2024.

Baca Juga: Peduli Hutan Suku Anak Dalam, Kejati Jambi Bantu 20 Ribu Bibit Tanaman Hutan Kepada Temenggung Apung

Jauhnya jarak pemukiman yang menjadi alasan mereka sulit untuk mengurus perekaman data kependudukan sebagai syarat untuk bisa memiliki e-KTP.

"Tidak sampai setengah dari jumlah Suku Anak Dalam yang memiliki KTP, dan itupun tidak semuanya terdaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT)," kata Waris Suku Anak Dalam, Safar, Kamis,19 Januari 2023.

Kejari Tebo Tanggapi Keluhan Suku Anak Dalam

Keluhan Suku Anak Dalam ini langsung direspon oleh Hari Anggara, perwakilan dari Kejari Tebo.

Baca Juga: Ulah Gerombolan Gajah Semakin Menjadi, Suku Anak Dalam: Jangan Salahkan Kami Kalu?

Ditegaskan dia, Kejari Tebo siap memfasilitasi Suku Anak Dalam dengan Disdukcapil Tebo agar dilakukan pendataan dan perekaman terhadap masyarakat adat binaannya itu.

"Suku Anak Dalam kelompok Temenggung Ngadap merupakan dampingan Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK). Yayasan ORIK dibawah binaan Kajari Tebo dan Kajati Jambi. Artinya, keluhan Suku Anak Dalam ini tanggungjawab kita bersama khusus Kejari Tebo," kata Hari Anggara yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama, Jumat, 20 Januari 2023.

Baca Juga: Kejari Tebo Terima Penghargaan Dari Kejagung. Ari: Kado Terindah Sekaligus Membanggakan di Awal Tahun 2023

Ari mengaku, laporan keluhan Suku Anak Dalam terkait sulitnya melakukan perekaman data kependudukan ini telah diterimanya dari Hari Anggara.

Kasubsi Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tebo, Hari Anggara saat mendengarkan keluhan Suku Anak Dalam kelompok Temenggung Ngadap di Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Solusinya, kata Ari, Disdukcapil Tebo meski turun ke lokasi Suku Anak Dalam untuk melakukan perekaman data kependudukan.

"Ini sudah kita lakukan beberapa kali, yakni ORIK bersama Disdukcapil Tebo turun ke lapangan melakukan perekaman data kependudukan terhadap Suku Anak Dalam. Terakhir di Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir tahun 2022 kemarin," jelas dia.

"Namun masih banyak yang belum terdata karena jumlahnya sangat banyak," kata dia.

ORIK Beberkan Kendaraan Pendataan Suku Anak Dalam 

Keluhan Suku Anak Dalam yang masih banyak belum memiliki data kependudukan (KTP) dibenarkan Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK), Ahmad Firdaus. 

Baca Juga: Refleksi Akhir Tahun Kejari Tebo, Berikut Pencapaian Kinerja Para Bidang

Dia mengatakan, meski telah beberapa kali Disdukcapil Tebo bersama ORIK turun langsung ke lapangan untuk melakukan perekaman data kependudukan, namun masih banyak Suku Anak Dalam yang belum terdata dan belum memiliki KTP.

Hari Anggara foto bersama Depati Laman Senjo, Temenggung Ngadap, Wakil Temenggung Bambang dan Mantan Temenggung Ngukir.
Kendala utamanya, kata dia, selain jauhnya jarak tempuh dari lokasi Suku Anak Dalam ke kantor desa, juga keterbatasan biaya operasional untuk melakukan pendataan terhadap Suku Anak Dalam.

"Selama ini kami berjibaku melakukan pendataan Suku Anak Dalam. Setelah didata, baru kita serahkan kepada Disdukcapil Tebo untuk dilakukan perekaman," kata Firdaus.

Baca Juga: Kejari Tebo Terima Penghargaan Dari Kejagung. Ari: Kado Terindah Sekaligus Membanggakan di Awal Tahun 2023

Agar semua Suku Anak Dalam bisa terdata dan memiliki e-KTP, menurut Firdaus, semua pihak harus terlibat.

Selain itu, menurut dia, pendataan Suku Anak Dalam ini jangan hanya dilakukan pada momen-momen tertentu saja, namun harus berkesinambungan.

"Setiap momen Pemilu, selalu permasalahan ini yang mencul. Terkesan tidak pernah selesai. Sementara, jika benar-benar semua pihak serius melakukan pendataan terhadap Suku Anak Dalam ini, saya optimis satu tahun selesai," pungkas dia. (***)

Editor: Syahrial

Tags

Terkini

Terpopuler