OKETEBO.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan, meresmikan 6 rumah Restorative Justice atau Rumah RJ di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi hari ini, Kamis, 19 Oktober 2023. Peresmian ini dilakukan secara daring dan melibatkan seluruh wilayah Kabupaten Kota di Provinsi Jambi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dr. Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adiaksa Soeseno mengungkapkan, selain meresmikan 6 rumah RJ di Tebo, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi juga meresmikan dua unit balai rehabilitasi bagi korban narkotika.
Dua balai rehabilitasi bagi korban narkotika tersebut berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.
Baca Juga: Peduli Hutan Suku Anak Dalam, Kejati Jambi Bantu 20 Ribu Bibit Tanaman Hutan Kepada Temenggung Apung
Baca Juga: Seluruh Jaksa Ikut Rakerda Kejati Jambi Tahun 2022, Termasuk Kajari Tebo
Baca Juga: Kejati Jambi Bakal Turunkan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis untuk Proyek di Unja Mendalo
Untuk 6 Rumah RJ di Tebo, kata dia, berada di Kecamatan Tebo Tengah, Kecamatan Tebo Ilir, Kecamatan Tengah Ilir, Kecamatan Rimbo Bujang, Kecamatan Rimbo Ilir dan Kecamatan VI Koto.
Dikatakannya, peresmian rumah RJ dan balai rehabilitasi narkotika ini merupakan langkah penting dalam mendukung rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi mereka yang terlibat dalam sistem peradilan pidana.
Baca Juga: Kajati Aceh Lantik Mantan Kabag TU Kejati Jambi Menjadi Kajari Bireuen, Ini Kata Kejari Tebo