Komisi VIII Minta Pemerintah Turunkan Biaya Haji

- 8 Februari 2023, 21:36 WIB
Ilustrasi kenaikan biaya haji.
Ilustrasi kenaikan biaya haji. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi/

“karena kenaikan BPIH yang signifikan yang Tahun 2022 posisi 30% ditanggung oleh jamaah kemudian 70% ditanggung BPKH itu dibalik sekarang 70% ditanggung oleh jamaah kemudian 30% ditanggung BPKH," kata dia. 

"Saya kira ini yang membuat jamaah mungkin kaget karena kenaikannya yang signifikan ditambah lagi dengan limit waktu yang sangat singkat untuk melakukan pelunasan,” jelas dia.

Baca Juga: Ini Rangkaian Haji yang Wajib Ketika Berhaji

Karena itu, kahfi menyebutkan pihaknya bersama pemerintah terus berkoordinasi untuk mencari solusi pengelolaan pemberangkatan jemaah haji yang berkelanjutan.

Tetapi, kata dia,  juga mengedepankan keadilan dan keterjangkauan para-para calon jemaah.

“Selain tadi sudah melakukan hubungan ke Arab Saudi yang tujuan utamanya adalah untuk memastikan real cost untuk semua komponen pembiayaan yang akan diusulkan oleh pemerintah dan kalau memang real cost itu sudah memenuhi aspek rasionalisasi barulah Komisi VIII nanti akan memutuskan berapa sebenarnya BPIH yang akan kami tetapkan,” jelasnya.

Kahfi berharap pembebanan biaya haji minimal berada pada angka 50:50. 

Baca Juga: Yayasan Asmuni Al Mukaafa'ah Selenggarakan Manasik Haji, Uniknya, Pesertanya Ini

Untuk itu pihaknya terus mendorong BPKH untuk terus melakukan melakukan inovasi investasi sehingga bisa menghadirkan manfaat yang lebih besar untuk jamaah.

“Kalau usulan kami sih sebenarnya memang kalau bisa memutuskan 50:50 saja, jadi sama-sama menanggung 50 persen," ujarnya. 

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x