Tahun Depan, Dishub Jambi Bakal Terapkan Sistem Ganjil Genap Untuk Angkutan Batu Bara

10 Desember 2022, 11:45 WIB
Jalan macet di Tembesi Kabupaten Batanghari diduga akibat angkutan batu bara. /Oke Tebo/

OKETEBO.com – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi (Dishub Jambi), Ismed Wijaya mengaku telah memanggil perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), transportir dan para pemegang DO batu bara di Jambi.

Dia mengatakan, hal ini terkait rencana penerapan sistem ganjil genap bagi angkutan batu bara yang akan diberlakukan pada Januari 2023 nantibdi Jambi.

Diungkapkan dia, untuk penerapan sistem ganjil genap ini, pihaknya bersama Polda Jambi telah menetapkan kuota armada angkutan batu bara.

Baca Juga: Baru Turun ke Level Siaga, Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Letusan 700 M di Atas Puncak

Baca Juga: Turap Amblas, Masjid Tertua di Tebo Jambi Terancam Ambruk ke Sungai Batanghari

Kuota yang telah ditetapkan yakni sebanyak 9.300 untuk setiap perusahaan batu bara dalam satu pelabuhan TUKS yang sama.

Sebanyak 9.300 kuota armada angkutan batu bara ini yang nantinya akan beroperasi secara bergantian.

Dijelaskan dia, pada hari ganjil ada sebanyak 4.650 armada yang beroperasi dan untuk hari genap sebanyak 4.650 armada.

"Kita tetapkan kuota ini agar dapat diikuti oleh pihak perusahaan, kita hanya ingin membantu agar aktifitas batu bara ini tidak berbenturan dengan masyarakat dan semuanya aman," kata Ismet Wijaya dikutip Oke Tebo dari laman Antaranews.com, Sabtu, 10 Desember 2022.

Baca Juga: Tanggamus Lampung Dua Kali Diguncang Gempa Bumi

Dia menegaskan, setelah penerapan sistem ganjil genap ini, maka semua angkutan batu bara harus menyesuaikan dan patuh terhadap kuota yang telah ditetapkan pemerintah.

"Nanti tandanya akan kami berikan sticker kepada angkutan batu bara sebagai pengganti nomor lambung, di sticker ini memuat data transportir, perusahaan batu bara dan dimana pelabuhan TUKS nya," kata Ismet.

Kembali ditegaskan Ismet, pemasangan sticker pada angkutan batu bara tidak akan dilakukan dengan sembarangan.

Baca Juga: Askab PSSI Tebo Seleksi Pemain Untuk Gubernur Jambi Cup 2023, Besok 30 Pemain Tebaik Diumumkan

Stiker tersebut hanya akan diberikan jika angkutan batu bara sudah bergabung dengan transportir yang legalitasnya jelas, atau yang telah memiliki kekuatan hukum.

"Nantinya pelabuhan TUKS akan dijaga aparat, jika kedapatan ada angkutan yang akan melakukan bongkar tapi tidak sesuai dengan sticker dan harinya maka akan kita lakukan penindakan," kata dia.

Baca Juga: Harga Petai di Tebo Rp 8 Ribu Per Ikat, Bila Dikonsumsi, Sangat Bermanfaat Untuk Kesehatan, Berikut Manfaatnya

Saat ini, lanjut dia, segala persiapan tengah dimaksimalkan. Hal itu dilakukan agar awal 2023 nanti kebijakan ini bisa terealisasi.

"Kita harapkan kebijakan ini mendapat didukung dari semua pihak, agar semuanya berjalan lancar dan kondusif," pungkasnya. (***)

Editor: Syahrial

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler