OKETEBO.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tetapkan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022.
Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 hanya dilakukan untuk PPPK sesuai dengan surat edaran Menteri PANRB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 21 Juli 2021 dan Nomor B/1551/S.SM.01.00/2021 tanggal 22 Oktober 2021.
Baca Juga: BMKG Tebo, Jambi: Prakiraan Cuaca Selasa 01 November 2022, Peluang Berawan dan Hujan Ringan Seharian
Ada beberapa kebijakan yang dilakukan diantaranya.
Perubahan pola kerja birokrasi
Melalui teknologi informasi secara masif akan mengubah kebutuhan ASN dari segi jumlah maupun kualitas
Sisa formasi kebutuhan guru yang belum terpenuhi
Akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Dua Perusahaan Farmasi Dipidana, Penyebab Gagal Ginjal Akut dengan EG dan DEG Jauh Diambang Batas
Baca Juga: BMKG Bungo Jambi: Prakiraan Cuaca Selasa 01 November 2022, Waspada Siang Sampai Sore Ada Hujan Petir
Keberpihakan kepada THK-II
Kebutuhan dapat dialokasikan bagi THK-II dengan kebijakan yang lebih berpihak
Gaji dan Tunjangan
Kebutuhan ASN diusulkan oleh Instansi Pusat dan Daerah dengan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai aturan perundang-undangan.
Sementara Kemenpan RB merilis kebutuhan ASN nasional tahun 2022.
Untuk kebutuhan pemerintah pusat diantaranya Guru 50.000 ribu, Dosen 15.000, Nakes 7.000 dan Jabatan Teknis 23.324.
Sementara untuk kebutuhan pemerintah daerah diantaranya; PPPK Guru 758.018, PPPK Nakes 255.249 dan Jabatan Teknis 41.009.
Baca Juga: Gara-gara Ulah Kawanan Gajah, Suku Anak Dalam Jambi: Kami Tidak Percaya Sama Pemerintah
Untuk kebutuhan lainnya seperti Sekolah Kedinasan 8.941, sementara untuk PPPK dan CPNS Papua 28.895 dan untuk PPPK dan CPNS Papua Barat 12.993, sehingga total kebutuhan ASN nasinal untuk tahun 2022 sebanyak 1.200.429 orang.
Namun kebutuhan tersebut sangat jauh sekali dari penetapan formasi ASN untuk tahun 2022, dengan realisasi antara lain.
Untuk pemerintah pusat diusulkan 208.758 yang ditetapkan 94.057, untuk Daerah diantaranya PPPK Guru diajukan 328.853 ditetapkan 319.359, PPK Tenaga Kesehatan diusulkan 94.168 ditetapkan 82.492 dan PPPK Tenaga Teknis di usulkan 92.593 ditetapkan 26.336.***
Untuk Informasi lebih lengkap langsung cek data dibawah ini.