Cara Claim BPJS Ketenagakerajaan, Bagi Karyawan PHK ataupun Pensiun

- 21 November 2022, 11:41 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan /Tangkapan Layar Web BPJS Ketenagakerjaan/

OKETEBO.com - Resesi ekonomi dikhawatirkan berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) masal bagi karyawan dan menambah angka pengangguran.

Jika memang PHK terjadi, artinya kita harus pandai dan mampu mandiri, setidaknya membuka usaha rumahan yang memiliki pangsa pasar baik.

Apabila terjadi PHK tentunya ada hak karyawan yang harus dipenuhi seperti jaminan sosial ketenagakerjaan untuk karyawan yang terkena PHK.

Baca Juga: Resesi Mengancam, PHK Masal Menghantui, Ini Hak Karyawan yang Harus Diterima

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Bungo Provinsi Jambi Hari ini Senin 21 November 2022, Siang Sampai Sore Ada Hujan Ringan

Baca Juga: Qatar, Tuan Rumah Langsung Tumbang, Pada Laga Perdana Piala Dunia 2022

Bagaimana cara melakukan claim atau pencairan BPJS Ketenagakerjaan ? Peserta yang berstatus tidak aktif kerja atau berhenti, purna tugas ataupun phk harus melampirkan beberapa dokumen diantaranya;

1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan
2. E-KTP
3. Buku Tabungan
4. Kartu Keluarga
5. Surat keterangan sudah tidak bekerja lagi
6. NPWP (jika ada)
7. Penting, instal aplikasi JMO, karena pencairan claim BPJS Ketenagakerjaan harus melalui aplikasi tersebut.

Baca Juga: Baca Info Ramalan Zodiak Scorpio Hari ini, Minggu 20 November 2022, Mengenai Kesehatan, Karir dan Cinta

Halaman:

Editor: Herman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah