Baca Juga: Waw, Anggaran Negara Masih Tersisa Rp 1.200 Triliun, Sementara Waktu Hanya Tinggal 2 Bulan
Dalam telegram itu juga dijelaskan bahwa biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh Dokter/Psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.
Dan petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Terkait Surat Telegram tersebut, Kapolri meminta kepada seluruh jajaran untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. (***)