OKETEBO.com - Update Informasi dari Kemenpan RB terkait penetapan Hari Libur Nasional dan cuti bersama Tahun 2023.
Keputusan penetapan Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 berdasarkan SKB 3 menteri.
Diketahui pada tahun 2023 jumlah Hari Libur Nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari.
Penetapan Hari Libur Nasional dan cuti bersama ini resmi berlaku untuk Tahun 2023.
Baca Juga: Ini 10 Destinasi Wisata di Kerinci Versi Pemprov Jambi, Urutan 9: Kebun Teh Kayu Aro
Baca Juga: 7 Kiat Menjaga Hidup Tetap Sehat, Patut Untuk Dicoba
Dilansir dari menpan.go.id oleh OKETEBO.com terkait penetapan Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023:
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Jakarta, Selasa (11/10).
Pada SKB ini diputuskan 16 Hari Libur Nasional dan 8 hari libur cuti bersama pada tahun 2023.
Pada SKB tersebut ditetapkan pembagian libur dari 24 hari; ada 16 hari libur nasional dan 8 hari libur cuti bersama.