Wajib Anda Ketahui, Ini Waktu Yang Dianjurkan Dan Tidak Dianjurkan Untuk Tidur, Jangan Salah Ya

- 29 Oktober 2022, 09:59 WIB
ilustrasi orang tidur
ilustrasi orang tidur /darlianto/

 

OKETEBO.COM – Tidur adalah salah satu aktivitas istirahat yang dilakukan oleh manusia di setiap harinya. Namun, kita banyak belum memahami dan tidak mengetahui waktu yang tepat atau yang dianjurkan untuk beristirahat tidur.

Memang benar, waktu tidur yang cukup, seseorang dapat menjalankan aktivitas kesehariannya secara maksimal.

Baca Juga: Bingung Mau Cari Nama Anak, Ini Nama-nama Yang Baik Untuk Anak Laki-laki Menurut Islam

Baca Juga: Buntut Gagal Ginjal Akut, Polisi Periksa Dua Perusahaan Farmasi

Namun, ada waktu yang dianjurkan dalam Al-Qur’an, untuk Kesehatan tubuh kita sendiri. Melebihi waktu tidur, juga tidak nbagus untuk Kesehatan kita sendiri.

Dalam Al-Qur’an telah dijelaskan:

 وَمِنْ آيَاتِهِ مَنَامُكُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَابْتِغَاؤُكُمْ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَسْمَعُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari dan usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mendengarkan” (QS Ar-Rum: 23).

Sebenarnya, waktu yang idela bagi kita untuk tidur, hanya berkisaran waktu enam sampai delapan jam, dengan menyertakan tidur qailulah (tidur sebentar) di siang hari. (Jalaluddin as-Suyuthi, Ar-Rahmah fi at-Thib wa al-Hikmah, hal. 20).

Nah ini yang harus kita ketahui, tidur juga memiliki waktu yang tidak dianjurkan, karena banyak menghalang pintu rezeki bagi kita.

Yang pertama, tidur setelah shalat subuh sampai terbitnya matahari. Tidur di waktu ini dipandang akan menjadikan orang yang melakukannya terhalangi mendapatkan berkahnya rezeki dan umur.

Sebab waktu-waktu tersebut merupakan waktu diturunkannya keberkahan rezeki pada seseorang. Hal ini seperti dijelaskan oleh Habib Zain bin Smith:

لنوم بعد الصبح يذهب بركة الرزق والعمر لأن بركة هذه الأمة فى البكور وهو بعد صلاة الفجر إلى طلوع الشمس.

“Tidur setelah subuh menghilangkan berkah rezeki dan berkah umur, sebab berkahnya umat ini ada di waktu pagi, yakni waktu setelah shalat subuh sampai terbitnya matahari” (Habib Zain bin Smith, Fawaid al-Mukhtarah, Hal. 590)

Kemudian, tidur setelah masuk waktu ashar. Tidur pada waktu ini sangat berisiko dalam mengurangi daya aktif akal kita. Dalam salah satu hadits dijelaskan:

 مَنْ نَامَ بَعْدَ الْعَصْرِ فَاخْتُلِسَ عَقْلُهُ فَلَا يَلُومَنَّ إِلَّا نَفْسَهُ

“Barang siapa tidur setelah waktu Ashar, lalu hilang akalnya, maka jangan pernah salahkan kecuali pada dirinya sendiri” (HR Ad-Dailami).

Selanjutnya, waktu tidur yang tidak dianjurkan, adalah tidur sebelum melaksanakan shalat isya’.

Dalam salah satu hadits shahih dijelaskan:

 كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ العِشَاءِ وَالحَدِيثَ بَعْدَهَا البخاري

“Sesungguhnya Rasululullah tidak senang tidur sebelum shalat Isya’ dan berbincang-bincang setelah shalat Isya'” (HR al-Bukhari).

Sebab dimakruhkannya tidur sebelum melaksanakan shalat isya’ adalah dikarenakan khawatir akan habisnya waktu isya’ karena tidur terlalu lelap, seperti halnya kebiasaan kebanyakan orang yang tidur di malam hari, namun belum melaksanakan shalat isya’.

Alasan demikian seperti yang dijelaskan dalam kitab ‘Umdah al-Qari Syarah Shahih al-Bukhari:

وَأما سَبَب كَرَاهَة النّوم قبلهَا فَلِأَن فِيهِ تعرضا لفَوَات وَقتهَا باستغراق النّوم، وَلِئَلَّا يتساهل النَّاس فِي ذَلِك فيناموا عَن صلَاتهَا جمَاعَة. وَأما كَرَاهَة الحَدِيث بعْدهَا فَلِأَنَّهُ يُؤَدِّي إِلَى السهر، وَيخَاف مِنْهُ غَلَبَة النّوم عَن قيام اللَّيْل وَالذكر فِيهِ، أَو عَن صَلَاة الصُّبْح

“Adapun sebab makruhnya tidur sebelum isya’ karena akan berpotensi hilangnya waktu isya’ dengan menghabiskan waktu untuk tidur dan juga supaya orang-orang tidak menganggap enteng hal demikian, hingga mereka tidur dan meninggalkan shalat isya’ secara berjamaah. Adapun makruhnya berbincang-bincang setelah isya’ karena akan mendorong untuk begadang dan dikhawatirkan akan tertidur hingga meninggalkan qiyamul lail, berdzikir saat malam dan meninggalkan shalat subuh” (Badruddin al-‘Aini, ‘Umdah al-Qari Syarah Shahih al-Bukhari, juz 5, hal. 66).

Baca Juga: Cegah Penyakit Gagal Ginjal Akut Misterius Pada Anak, Dinkes Bungo Sidak Obat Berbahaya Disejumlah Apotek

Baca Juga: Elon Musk Bebaskan Burung Twitter Seharga Rp. 683 Triliun

Sementara, adapula waktu yang dianjurkan dalam Al-qur’an untuk istirahat tidur. Dukutip dari Youtube Islam Terkini, waktu yang dianjurkan untuk melakukan tidur di waktu qailulah.

Dalam hadits dijelaskan:

 قِيلُوا فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَقِيلُ

“Tidurlah qailulah (siang hari) kalian, sesungguhnya Syetan tidak tidur di waktu qailulah” (HR ath-Thabrani) Waktu qailulah ini ada yang menafsirkan tidur sebelum waktu dhuhur (tergelincirnya matahari), ada pula yang menafsirkan setelah masuk waktu dhuhur. Yang pasti, fungsi utama tidur qailulah ini adalah sebagai persiapan agar dapat melaksanakan qiyam al-lail dengan shalat dan berdzikir di malam hari.

Seperti yang dijelaskan oleh Imam al-Ghazali:

 القيلولة وهي سنة يستعان بها على قيام الليل كما أن التسحر سنة يستعان به على صيام النهار

“Tidur qailulah adalah sunnah yang dapat membantu seseorang untuk melaksanakan qiyam al-lail, seperti halnya sahur hukumnya sunnah yang berfungsi untuk membantu seseorang dalam melaksanakan puasa di siang hari” (Al-Ghazali, Ihya’ ulum ad-Din, juz 1, hal. 338).  

Selain itu, syara’ menganjurkan agar seseorang menjadikan waktu malam sebagai waktu untuk tidur dan istirahat, sedangkan waktu siang untuk bekerja dan beraktivitas. Sebab pola demikianlah yang dipandang ideal dan sesuai dengan ajaran Islam.

Hal ini seperti ditegaskan dalam Al-Qur’an:

 وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ لِباساً وَجَعَلْنَا النَّهارَ مَعاشاً

“Dan Kami menjadikan malam sebagai pakaian (waktu tidur), dan Kami menjadikan siang untuk mencari penghidupan” (QS An-Naba’, Ayat: 10-11).

Dengan demikian, kitab isa menyimpulkan bahwa waktu tidur yang tidak dianjurkan ada pada tiga waktu, yakni tidur setelah shalat subuh sampai terbitnya matahari, tidur setelah masuknya waktu ashar, dan tidur sebelum melaksanakan shalat isya’.

Sedangkan waktu tidur yang dianjurkan adalah tidur di waktu qailulah dan menjadikan malam hari sebagai waktu untuk istirahat panjang, sedangkan siang hari dijadikan waktu untuk beraktivitas dengan bekerja. Ketentuan demikian merupakan tuntunan yang diajarkan oleh syara’ bagi orang yang memungkinkan untuk melaksanakannya.

Berbeda halnya bagi orang yang memiliki tuntutan pekerjaan atau profesi yang beraktivitas semalam suntuk, maka dalam kondisi demikian waktu siang dapat ia gunakan sebagai waktu istirahat panjang dengan tetap berupaya untuk tidak tidur di waktu-waktu yang dimakruhkan. Wallahu a’lam. (OKE3)

 

Editor: Darlianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah