Soal Caleg Penghuni Pohon dan Tiang Listrik, KPUD Tebo: Itu Tanggungjawab Pemerintah Setempat

- 21 September 2023, 17:38 WIB
APK Caleg yang terpasang di pohon dan tiang rambu-rambu lalu lintas di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
APK Caleg yang terpasang di pohon dan tiang rambu-rambu lalu lintas di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. /Syahrial

"Memang sudah masuk masa kampanye apa, kok sudah banyak APK yang dipasang. Mana main paku saja di batang pohon," kata salah seorang warga Kecamatan Tebo Tengah.

Terkait itu, Ketua KPUD Tebo Atiul Fuadiah mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima surat atau aturan tentang penertiban APK para peserta pemilu tersebut.

Baca Juga: Antisipasi Caleg Stres Pileg 2024, Pemda Tebo Jambi Siapkan Ruangan Khusus

Dia juga mengatakan jika APK yang telah terpasang saat ini adalah tanggung jawab pemerintah daerah.

 "Tahapan pemilu belum dimulai. Jadi masalah APK itu sebenarnya masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat," kata Atiul dikonfirmasi Oke Tebo.com, Kamis, 21 September 2023.

Berikut Tahapan dan Jadwal Kampanye Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. PKPU ini ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 14 Juli 2023.

Baca Juga: Partai Bulan Bintang Kabupaten Tebo, Serahkan Berkas Bacaleg Ke KPU

Pada PKPU ini dijelaskan tentang aturan kampanye Pemilu 2024 yang meski ditaati oleh para peserta pemilu.

Berikut Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang dilansir OkeTebo.com dari laman KPU:

14 Juni 2022 - 14 Juni 2024, Perencanaan Program dan Anggaran

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah