Soal Caleg Penghuni Pohon dan Tiang Listrik, KPUD Tebo: Itu Tanggungjawab Pemerintah Setempat

21 September 2023, 17:38 WIB
APK Caleg yang terpasang di pohon dan tiang rambu-rambu lalu lintas di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. /Syahrial

OKETEBO.COM - Aura Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024) telah terasa di wilayah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Ini terlihat dengan banyaknya alat peraga kampanye (APK) para peserta pemilu yang menghiasi wajah bumi Seentak Galah Serengkuh Dayung tersebut. 

Mulai dari peserta pemilu atau calon legislatif (Caleg) untuk DPRD kabupaten, DPRD provinsi hingga Caleg DPR RI dan calon presiden (capres).

APK para Caleg yang terpasang di wilayah Kabupaten Tebo ini rata-rata berupa benner, poster, dan baliho. APK tersebut dipasang disejumlah titik atau lokasi yang dianggap strategis dengan tujuan agar mudah terlihat. 

Baca Juga: Incar Kursi Ketua DPRD Provinsi Jambi, Golkar Andalkan Caleg dari Tebo

Seperti yang terlihat di sepanjang jalan dua jalur Ibukota Kabupaten Tebo. Tampak di kiri-kanan dan bahkan di tengah median jalan dihiasi APK para peserta pemilu.

Kebanyakan, APK tersebut adalah milik Caleg kabupaten dan provinsi. Sebagian lagi adalah APK milik calon DPR dan DPD RI.

Sayangnya, banyak APK para Caleg tersebut dipasang sembarangan tanpa mengindahkan lingkungan, bahkan menganggu wajah kota.

Baca Juga: Bareng Se Indonesia, DPC PDIP Kabupaten Tebo Daftarkan Bakal Caleg Ke KPU

Pasalnya, APK tersebut dipasang di pohon-pohon, tiang listrik dan tiang Telkom. Bahkan , tiang rambu-rambu lalu lintas pun tak luput dari sasaran APK peserta pemilu tersebut.

"Memang sudah masuk masa kampanye apa, kok sudah banyak APK yang dipasang. Mana main paku saja di batang pohon," kata salah seorang warga Kecamatan Tebo Tengah.

Terkait itu, Ketua KPUD Tebo Atiul Fuadiah mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima surat atau aturan tentang penertiban APK para peserta pemilu tersebut.

Baca Juga: Antisipasi Caleg Stres Pileg 2024, Pemda Tebo Jambi Siapkan Ruangan Khusus

Dia juga mengatakan jika APK yang telah terpasang saat ini adalah tanggung jawab pemerintah daerah.

 "Tahapan pemilu belum dimulai. Jadi masalah APK itu sebenarnya masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat," kata Atiul dikonfirmasi Oke Tebo.com, Kamis, 21 September 2023.

Berikut Tahapan dan Jadwal Kampanye Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. PKPU ini ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 14 Juli 2023.

Baca Juga: Partai Bulan Bintang Kabupaten Tebo, Serahkan Berkas Bacaleg Ke KPU

Pada PKPU ini dijelaskan tentang aturan kampanye Pemilu 2024 yang meski ditaati oleh para peserta pemilu.

Berikut Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang dilansir OkeTebo.com dari laman KPU:

14 Juni 2022 - 14 Juni 2024, Perencanaan Program dan Anggaran

14 Juni 2022 - 14 Desember 2023, Penyusunan Peraturan KPU

Baca Juga: Bareng Se Indonesia, DPC PDIP Kabupaten Tebo Daftarkan Bakal Caleg Ke KPU

14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023, Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih

29 Juli 2022 - 13 Desember 2022, Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu.

14 Desember 2022 - 14 Februari 2022, Penetapan Peserta Pemilu

14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023, Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.

6 Desember 2022 - 25 November 2023, Pencalonan DPD.

24 April 2023 - 25 November 2023, Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

Baca Juga: Berikut Data Parpol 2024 Tak Ajukan Perbaikan Dokumen Bacaleg Ke KPU Kabupaten Tebo

19 Oktober 2023 - 25 November 2023, Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

28 November 2023 - 10 Februari 2024, masa Kampanye Pemilu

11 Februari 2024 - 13 Februari 2024, Masa Tenang

14 Februari 2024 - 15 Februari 2024, Pemungutan dan Penghitungan Suara

15 Februari 2024 - 20 Maret 2024, Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi

1 Oktober 2024, Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

20 Oktober 2024, Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden. (***/Fir)

Editor: Syahrial

Tags

Terkini

Terpopuler