Baca Juga: Rekomendasi Sekolah Kedinasan, Bagi Siswa SMA Sederajat, Layak di Coba
Tertulis jelas didalam surat yang berbunyi sebagai berikut "Terkait permohonan Bongkar Pasang Tiang + Jaringan SUTM pada prinsipnya disetujui dan menjadi tanggungjawab pemohon. Untuk pekerjaan tersebut dibutuhkan biaya sebesar Rp11.044.512. Untuk pekerjaan bongkar pasang dan konstruksi".
Baca Juga: Waspada, BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrim Melanda Wilayah Sarolangun dan Merangin
Terkait hal tersebut bermacam pula komentar netizen yang mengomentari hal tersebut.
"Kalau mau hitung2an harusnya ibu nya yang dapat kompensasi cs tiang itu berada di tanah miliknya. Semacam sewa tempat" koment akun twitter @JajangKlopp
"Dulu pernah ada kasus gini sampe viral, pemilik tanah menang gugatan. PLN cuci tangan bahwa yg minta uang ganti rugi pemindahan bukan pihak PLN, melainkan pihak ke 3 / vendor lain yg mengerjakan. Bener tah? Lek ngomong ojok mencla mencle @pln_123" konem dari akun twitter @bengbeng_koc
Masih banyak lagi komentar netizen terkait keanehan dari pihak PLN, pasalnya tanah milik pribadi, PLN menggunakannya giliran diminta pindahin malah bayar.(Herman)***