Baca Juga: Gubernur Jambi Pergoki Angkutan Batu Bara Melintas di Siang Hari
Begitu juga dengan instruksi Gubenur Jambi Nomor : 8/INGUB/DISHUB/2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara di Wilayah Provinsi Jambi yakni, kendaraan yang digunakan wajib kendaraan dua sumbu seperti truk PC atau cold diesel dengan muatan batubara maksimal delapan ton.
"Aturan sudah jelas, mobil tronton tidak dibolehkan untuk angkutan batubara. Ini sudah beberapa kali kami protes dan kami sampaikan ke pemerintah Tebo," kata dia.
Baca Juga: Nah, Halaman Kantor Gubernur Jambi Dipenuhi Truk Angkutan Batubara
Selain aturan tersebut, menurut Herianto, angkutan batubara jenis tronton tidak berdampak terhadap ekonomi masyarakat. "Yang ada jalan menjadi cepat rusak," ketusnya.
Untuk itu, dia minta kepada aparat penegak hukum dan pemerintahan agar tegas terhadap perusahaan maupun sopir angkutan batubara yang mengunakan truk tronton.
Terutama, bata dia, mobil tronton yang melintas di jalan nasional antara Simpang Niam - Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. "Aturan sudah jelas, tolong ditegakkan," pungkasnya. ***