Sidak ke Penggilingan Beras, Hingga Denda Rp 100 Milyar

- 15 Maret 2023, 10:55 WIB
Sejumlah pemilik penggilingan beras di Jatitujuh Majalengka memilih berhenti beroperasi.
Sejumlah pemilik penggilingan beras di Jatitujuh Majalengka memilih berhenti beroperasi. /Pikiran Rakyat/Tati Purnawati/

Baca Juga: Pasutri Asal Jambi yang Ditangkap di Tapteng Ternyata Pengedar Uang Palsu Antar Provinsi, Termasuk di Jambi

Baca Juga: Ini Modus Pasutri Asal Bungo Jambi Saat Mengedar Uang Palsu di Tapanuli Tengah

Baca Juga: Edarkan Uang Palsu di Tapanuli Tengah, Pasutri Asal Bungo Jambi Ditangkap Polisi

"Hingga saat ini pengoplos masih berstatus saksi, karena polisi masih mendalami kasus yang terjadi, jika memang benar terbukti bersalah pelaku akan dikenakan sanksi Rp 100 Milyar" Ujar Edwin di kutip oketebo di laman pikiran-rakyat pada Rabu, 15 Maret 2023.

Baca Juga: Sumbar Kembali Diguncang Gempa Bumi, Baca Info Lokasinya

Ditambahkan Edwin pelaku bisa kita sangkakan Pasal 382 bis KUHPidana atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 133 Undang-undang no 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp. 100 Milyar. (Herman)

Halaman:

Editor: Herman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x