Keterbukaan Informasi Publik Dalam Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024

- 3 Desember 2022, 09:23 WIB
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif /Herman/

OKETEBO.com - Keterbukaan Informasi Publik Dalam Pengawasan Partisipatif Pemilu  2024, yang disampaikan langsung oleh pamateri Ahmad Taufik Helmi dari Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jambi, di Aula Hotel GN Kabupaten Tebo pada Sabtu, (3/12).

Ada beberapa hal yang menyebabkan terganggunya informasi, diantaranya Mis Informasi, dimana informasi yang disebarkan tidak benar, namun orang yang menyebarkan percaya akan informasi tersebut.

Dis Informasi, Informasi yang disebarkan salah, namun orang yang menyebarkan sudah mengetahui kesalahan informasi tersebut namun tetap disebarkan, dan Mal Informasi adalah penyalahgunaan informasi.

Baca Juga: Bawaslu Tebo Laksanakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Baca Juga: Komisi I DPR RI Setujui Laksamana Yudo Jabat Panglima TNI Gantikan Jenderal Andika

Dalam konteks politik kesalahan informasi ataupu penyebaran informasi hoaks sangat berdampak terhadap jalannya pemilu.

Berkaca pada pemilu 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mencatat sebaran berita hoaks sejak 2018-2019 sebanyak 3.356 berita.

Hal tersebut sangat berpengaruh terhadap pemilihan serentak yang dilaksanan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahkan membuat sibuk Bawaslu dalam memfilter kebenaran informasi-informasi tersebut.

Baca Juga: Ini Cara TNI Dan Polisi di Bungo Jambi Perkuat Sinergitas

Baca Juga: KolaborAksi Kembali Beraksi, Gelar Gowes Kabupaten Tebo

Penyebaran informasi palsu sangat berdampak terhadap penyelenggara pemilu, diantaranya; menurunnya kredibilitas penyelenggara, terjadinya konflik sosial, merusak rasionalitas pemilih serta mengakibatkan pecahnya polarisasi politik.

Dalam hal ini Ahmad Taufik Helmi menyampaikan konteks pengawasan partisipatif dalam pemilu saat memberikan materi.

"Konteksnya adalah ikut melibatkan masyarakat dalam mengawasi seluruh proses tahapan penyelenggaraan pemilu," paparnya dalam menyampaikan materi.

Baca Juga: Hari Ini, Calon Tunggal Panglima TNI Jalani Uji Kelayakan Dan Kepatutan

Maksud dari pengawasan partisipatif adalah aktifitas memastikan proses tahapan pemilu dengan cara mengumpulkan data informasi serta mengiventarisasi temuan kasus terkait pelaksanaan pemilu yang dilakukan individu, kelompok masyarakat atau organisasi yang Independen dan non-partisan.***

 

Editor: Herman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah