OKETEBO.com - Penny K. Lukito dari Pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan dan menemukan 69 merek obat sirup yang terbukti, telah menambahkan empat bahan pelarut dengan Zat berbahaya.
Empat zat berbahaya yang disampaikan BPOM itu antara lain, polietilen glikol, propilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin.
Sedangkan, dari 69 merek itu, ada 23 di antaranya terbukti aman. Sementara itu, 26 merek obat sirup anak terbukti tidak aman karena batas aman kandungan zat berbahaya.
Untuk 23 obat yang aman dengan artian kadar penggunaan jenis pelarut dalam obat sirup itu masih dalam batas aman bagi kesehatan manusia.
Baca Juga: Sri Asih Tayang 17 Oktober 2022, Di Seluruh Indonesia, Siapa Sri Asih, Simak Selengkapnya
Baca Juga: Contoh Panduan Upacara Hari Sumpah Pemuda 2022, Sebagai Peringatan Yang Ke 94
"Terdapat 69 merek obat sirup yang terbukti menambahkan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin," Ungkap Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam siaran persnya, Kamis, 27 Oktober 2022.
"Dari 69 merek obat itu, 23 di antaranya terbukti aman. Dan, 26 tidak aman. Artinya, kadar penggunaan pelarutnya, setelah dianalisis, masih di bawah ambang batas," Sambung, Penny K. Lukito
Informasi yang disampaikan kepada masyarakat ini, agar memahami jiak ada obat yang terbukti mengandung empat jenis pelarut yang berpotensi menghadirkan cemaran dietilen glikol dan etilen glikol, tetapi pada kadar tertentu, masih dinyatakan aman sesuai standar dan penilaian para ahli.