BPOM Penny K Lukito: Ungkap Batas Aman Pelarut, Dan 4 Kandungan Zat Berbahaya Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

- 28 Oktober 2022, 12:30 WIB
BPOM Penny K. Lukito memaparkan Ambang Batas Zat Pelarut berbahaya dari Kasus gagal ginjal anak
BPOM Penny K. Lukito memaparkan Ambang Batas Zat Pelarut berbahaya dari Kasus gagal ginjal anak /setkab/

OKETEBO.com - Penny K. Lukito dari Pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan dan menemukan 69 merek obat sirup yang terbukti, telah menambahkan empat bahan pelarut dengan Zat berbahaya.

Empat zat berbahaya yang disampaikan BPOM itu antara lain, polietilen glikol, propilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin.

Sedangkan, dari 69 merek itu, ada 23 di antaranya terbukti aman. Sementara itu, 26 merek obat sirup anak terbukti tidak aman karena batas aman kandungan zat berbahaya.

Untuk 23 obat yang aman dengan artian kadar penggunaan jenis pelarut dalam obat sirup itu masih dalam batas aman bagi kesehatan manusia.

Baca Juga: Sri Asih Tayang 17 Oktober 2022, Di Seluruh Indonesia, Siapa Sri Asih, Simak Selengkapnya

Baca Juga: Contoh Panduan Upacara Hari Sumpah Pemuda 2022, Sebagai Peringatan Yang Ke 94

Baca Juga: Teks Sumpah Pemuda 28 Oktober Jadi Titik Balik Perjuangan Untuk Kemerdekaan Indonesia, Simak Biar Tidak Lupa

"Terdapat 69 merek obat sirup yang terbukti menambahkan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin," Ungkap Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam siaran persnya, Kamis, 27 Oktober 2022.

"Dari 69 merek obat itu, 23 di antaranya terbukti aman. Dan, 26 tidak aman. Artinya, kadar penggunaan pelarutnya, setelah dianalisis, masih di bawah ambang batas," Sambung, Penny K. Lukito

Informasi yang disampaikan kepada masyarakat ini, agar memahami jiak ada obat yang terbukti mengandung empat jenis pelarut yang berpotensi menghadirkan cemaran dietilen glikol dan etilen glikol, tetapi pada kadar tertentu, masih dinyatakan aman sesuai standar dan penilaian para ahli.

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x