Kemenkes; Larang Peredaran Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut, Tetap Waspada

- 20 Oktober 2022, 12:20 WIB
Pasien Gagal Ginjal Akut Jadi 206 Anak dengan Angka Kematian Mencapai Hampir 50 Persen, Waspadai Gejala INI!
Pasien Gagal Ginjal Akut Jadi 206 Anak dengan Angka Kematian Mencapai Hampir 50 Persen, Waspadai Gejala INI! /Pikiran Rakyat/Rafi Fadhilah Rizqullah

Melalui Kementeraian Kesehatan, menghimbau kepada seluruh tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat-obat dimaksud, dan kepada seluruh apotik untuk tidak menjual obat-obat tersebut.

Bahkan pemerintah mengeluarkan pengumuman terhadap pelarangan meresepkan obat dan mejual obat tersebut hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Sampai dilakkan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan" sebut perwakilan Kementerian Kesehatan, dikutip oketebo.com di laman pikiran-rakyat.com pada 20 Oktober 2022.

Baca Juga: Update Peringatan Dini BMKG: 20-21 Oktober 2022 Cuaca Ekstrem Di Banten Sekitarnya Dan Wilayah Terdampak

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Harian, Kamis 20 Oktober 2022, Belajar Menghormati Komitmen Dan Banyak Kompromi

Terkait himbauan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan Nomor HK.02.02/2/I/33 05/2022.

Dalam surat tersebut juga sudah dijelaskan agar memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memberikan edukasi ke masyarakat.(Herman).***

Halaman:

Editor: Herman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah