Kemenkes; Larang Peredaran Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut, Tetap Waspada

- 20 Oktober 2022, 12:20 WIB
Pasien Gagal Ginjal Akut Jadi 206 Anak dengan Angka Kematian Mencapai Hampir 50 Persen, Waspadai Gejala INI!
Pasien Gagal Ginjal Akut Jadi 206 Anak dengan Angka Kematian Mencapai Hampir 50 Persen, Waspadai Gejala INI! /Pikiran Rakyat/Rafi Fadhilah Rizqullah

OKETEBO.com - Terkait banyaknya kasus gagal ginjal akut yang di dominasi anak usia 1-5 tahun, saat ini terdapat 192 kasus yang disebabkan sirup parasetamol.

Terkait hal tersebut pula Kementerian Kesehatan menghimbau tentang larangan penjualan obat sirup untuk sementara waktu dengan gencar-gencarnya, dimana sebelumnya hanya larangan untuk meminumnya.

Kasus ini dikait-kaitnya dengan kejadian di Gambia pasalnya dalam kasus ini terdapat 69 anak yang meninggal dunia disebabkan karena mengkonsumsi sirup parasetamol buatan India.

Dalam keterangan Pers yang disampaikan Badan Kesehatan Dunia (WHO), ada empat merk obat sirup yang diduga menjadi penyebab kematian anak di Gambia.

Sirup yang dimaksud diantaranya adalah Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syirup, dan Magrip N Cold Syirup, keempat obat tersebut merupakan produksi dari Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 20 Oktober 2022: Tentang Cinta Aquarius Dan Karir Capricorn Hari ini

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Untuk Dua Hari, 20-21 Oktober 2022, Cuaca Ekstrem Di Aceh Dan Sekitarnya

Beruntungnya, Badan Pengawasa Obat dan Makanan menyatakan bahwa keempat obat ssrup tersebut tidak terdaftar di Indonesia.

Sehingga kecil kemingkunan masyarakat Indonesia menggunakan obat sirup yang berasal dari India tersebut.

Melalui Kementeraian Kesehatan, menghimbau kepada seluruh tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat-obat dimaksud, dan kepada seluruh apotik untuk tidak menjual obat-obat tersebut.

Bahkan pemerintah mengeluarkan pengumuman terhadap pelarangan meresepkan obat dan mejual obat tersebut hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Sampai dilakkan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan" sebut perwakilan Kementerian Kesehatan, dikutip oketebo.com di laman pikiran-rakyat.com pada 20 Oktober 2022.

Baca Juga: Update Peringatan Dini BMKG: 20-21 Oktober 2022 Cuaca Ekstrem Di Banten Sekitarnya Dan Wilayah Terdampak

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Harian, Kamis 20 Oktober 2022, Belajar Menghormati Komitmen Dan Banyak Kompromi

Terkait himbauan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan Nomor HK.02.02/2/I/33 05/2022.

Dalam surat tersebut juga sudah dijelaskan agar memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memberikan edukasi ke masyarakat.(Herman).***

Editor: Herman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah