Surati Kementerian ESDM RI, Kapolda Jambi Stop Aktivitas Angkutan Batubara Dan CPO

- 12 Oktober 2022, 09:44 WIB
Kapolda Jambi Irjen A. Rachmat Wibowo
Kapolda Jambi Irjen A. Rachmat Wibowo /Darlianto /

4. Jl. Lingkar Selatan Pall 10 Kota Jambi;

5. Jl. Sentot Ali Basa Traffic Light Sp. Gado-Gado Kec. Pall Merah – Kota Jambi;

6. Jl. Darat, Panerokan Kec. Bajubang Kab. Batanghari;

7. Jl. BBC – Panerokan Kec. Bajubang Kab. Batanghari;

8. Desa Tanjung Pauh KM 32 dan KM 35 Jalan Lintas Tempino – Bajubang Kab. Muaro Jambi.

9. Depan Kampus UIN Mendalo Kab. Muaro Jambi (Pengerjaan Box Culvert).

Sehingga, dari surat yang telah dilayangkan Polda Jambi kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, agar Kementerian tersebut segera menerbitkan surat edaran kepada Perusahaan Tambang dan pemilik armada angkutan, agar menghentikan sementara kegiatan operasional tambang dan angkutan batubara serta angkutan CPO.

"Kita harapkan dari surat tersebut, agar Kementerian segera menyurati Pihak tambang dan armada, agar menghentikan sementara aktivitas angkutan batubara, untuk mengurai kemacetan serta memberikan ruang untuk perbaikan jalan rusak di lokasi tersebut, hingga jalan sudah baik dan bisa dilalui” harapnya. (OKE3)

Halaman:

Editor: Darlianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah