Ia menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku pada saat sedang berada di Taman Pusparagam Semagor, Kecamatan Pasar Muaro Bungo.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku behasil kita amankan saat sedang duduk-duduk disebuah taman," jelasnya.
Dari hasil penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) buah HP dengan Merk oppo A5s, Realme C31, Oppo A12, Oppo A74 dalam keadaan rusak.
"Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan tindak pidana Pengancaman dan Pengrusakan, atau pasal 406 ayat 1 Jo 335 ayat 1 ke 1 KUHPidana," pungkasnya.***