Terbakar Cemburu, Pria Di Bungo Jambi Ancam dan Rusak Hp Mantan Istri

- 30 Agustus 2022, 17:15 WIB
Pelaku Pengancaman dan Perusakan
Pelaku Pengancaman dan Perusakan /Darlianto /

Ia menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku pada saat sedang berada di Taman Pusparagam Semagor, Kecamatan Pasar Muaro Bungo.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku behasil kita amankan saat sedang duduk-duduk disebuah taman," jelasnya.

Dari hasil penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) buah HP dengan Merk oppo A5s, Realme C31, Oppo A12, Oppo A74 dalam keadaan rusak.

"Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan tindak pidana Pengancaman dan Pengrusakan, atau pasal 406 ayat 1 Jo 335 ayat 1 ke 1 KUHPidana," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Darlianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x