Mahfud MD; yang Buat DPR, Bubarkan Saja, Terkait Kinerja Kompolnas

- 22 Agustus 2022, 16:04 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /Twitter.com/@PolhukamRI

OKETEBO.com - Sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI menyoroti kinerja Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam hal pengawasan.

Dalam rapat dengar pendapat pada Senin, 22 Agustus 2022, Ketua Kompolnas Mahfud MD yang juga menjabat sebagai Menko Polhukam turut hadir dalam sidang RDP.

Mahfud MD dipertanyakan terkait kinerja Kompolnas oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi, terkait pengawasan terhadap Institusi Polri.

Baca Juga: Didesak Sebutkan Jendral Bintang 3 yang Ancam Mundur, Mahfud MD Katakan ini

Baca Juga: Jaksa Agung Instruksikan Seluruh Kejati dan Kejari Tingkatkan Penanganan Kasus Korupsi

Instansi Polri menjadi sorotan oleh masyarakat belakangan ini, terkait terjadinya kasus pembunuhan dengan korban polisi yang dilakukan di rumah dinas polisi.

Kasus tersebut adalah pembunuhan terhadap Brigadir J yang mana faktanya terungkap bahwa Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri ditetapkan sebagai tersangka.

Desmon mengatakan "Tugas Kompolnas itu apa, dengan tegas" dalam RDP.

Baca Juga: Jadi Cibiran Netizen, Data PLN, IndoHome dan BIN Bocor, Negara Open Source, BSSN Sedang Upayakan

Baca Juga: Data Kepolisian dan BIN Diduga Bocor, Hingga Viral di Medsos

Pertanyaan tersebut di jawab tegas oleh Mahfud MD, Kompolnas itu mengawasi dan memberi rekomendasi terhadap insitusi Polri.

"Kompolnas pengawas eksternal Polri, kita menempatkan diri sebagai mitra" jelas Mahfud MD

Ia pun meminta kepada DPR untuk membubarkan Kompolnas jika merasa kurang puas atas kinerja Kompolnas, yang bentuk Kompolnas DPR.

"Yang buat Kompolnas ada, ini kan DPR. Jika ingin dibubarkan, bubarkan saja" cetusnya, dikutip Oketebo.com di laman pikiran-rakyat.com pada Senin, 22 Agustus 2022

Berdasarkan hasil penyeleidikan yang dilakukan timsus Bareskrim Polri, telah menetapkan 5 tersangka diantaranya Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi.

Tersangka disangkakan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.***

Editor: Herman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah