Mahfud MD; yang Buat DPR, Bubarkan Saja, Terkait Kinerja Kompolnas

- 22 Agustus 2022, 16:04 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /Twitter.com/@PolhukamRI

Baca Juga: Data Kepolisian dan BIN Diduga Bocor, Hingga Viral di Medsos

Pertanyaan tersebut di jawab tegas oleh Mahfud MD, Kompolnas itu mengawasi dan memberi rekomendasi terhadap insitusi Polri.

"Kompolnas pengawas eksternal Polri, kita menempatkan diri sebagai mitra" jelas Mahfud MD

Ia pun meminta kepada DPR untuk membubarkan Kompolnas jika merasa kurang puas atas kinerja Kompolnas, yang bentuk Kompolnas DPR.

"Yang buat Kompolnas ada, ini kan DPR. Jika ingin dibubarkan, bubarkan saja" cetusnya, dikutip Oketebo.com di laman pikiran-rakyat.com pada Senin, 22 Agustus 2022

Berdasarkan hasil penyeleidikan yang dilakukan timsus Bareskrim Polri, telah menetapkan 5 tersangka diantaranya Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi.

Tersangka disangkakan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Herman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah