Tepat dibelakang bendera merah putih terdapat bendera bulan bintang berwarna merah.
Berbagai komentar yang mengecam perbuatan tersebut, bahkan netizen menyarankan aksi tersebut segera diselidiki pihak kepolisian.
Baca Juga: Luhut Isyaratkan Presiden Bakal Umumkan Kenaikan Harga Pertalite dan Solar Minggu Depan
Baca Juga: KPK Ungkap Besaran Harga Yang Dipatok Rektor Unila Kepada Mahasiswa Baru, Ini Besarannya
"Kalau di beranda Fb nya, Nasir ini kayaknya lagi ngeprovokasi orang-orang Aceh, Papua, dan Maluku untuk lepas dari NKRI," sebut akun @adi***.
"Nanti ketangkap nangis-nangis khilaf minta maaf. NKRI harga mati," sebut akun @muh***.
Pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 Bab 1 Pasa 24A yang berbunyi :
Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.***
Sementara untuk sanksi pidana disebutkan pada Bab VII pasal 66 ;
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf A, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.***