Pembakaran Bendera Merah Putih, Ini Pidananya

- 21 Agustus 2022, 19:23 WIB
Viral di media sosial aksi pembakaran bendera merah putih.
Viral di media sosial aksi pembakaran bendera merah putih. /Kolase foto hasil tangkap layar Instagram.com/@terang_media/

Tepat dibelakang bendera merah putih terdapat bendera bulan bintang berwarna merah.

Berbagai komentar yang mengecam perbuatan tersebut, bahkan netizen menyarankan aksi tersebut segera diselidiki pihak kepolisian.

Baca Juga: Luhut Isyaratkan Presiden Bakal Umumkan Kenaikan Harga Pertalite dan Solar Minggu Depan

Baca Juga: KPK Ungkap Besaran Harga Yang Dipatok Rektor Unila Kepada Mahasiswa Baru, Ini Besarannya

"Kalau di beranda Fb nya, Nasir ini kayaknya lagi ngeprovokasi orang-orang Aceh, Papua, dan Maluku untuk lepas dari NKRI," sebut akun @adi***.

"Nanti ketangkap nangis-nangis khilaf minta maaf. NKRI harga mati," sebut akun @muh***.

Pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 Bab 1 Pasa 24A yang berbunyi :

Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.***

Sementara untuk sanksi pidana disebutkan pada Bab VII pasal 66 ;

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf A, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.***

Halaman:

Editor: Herman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah