Jalan Nasional di Tebo Jambi Macet Gara-gara Tronton Angkutan Batubara Terpuruk

11 April 2023, 13:16 WIB
Mobil tronton angkutan batubara saat amblas di jalan Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. /Istimewa/

OKETEBO.COM –  Persoalan jalan macet akibatkan angkutan batubara di wilayah Provinsi Jambi sepertinya tak pernah usai. Terbukti, hari ini, Selasa 11 April 2023, jalan nasional di Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, macet gara-gara mobil tronton angkutan batubara amblas di tengah jalan tersebut.

 

Kemacetan jalan nasional akibat mobil tronton angkutan batubara ini diungkapkan warga sekitar, Mus. Dia mengatakan, kemacetan terjadi sekitar pukul 09.30 WIB di Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir, Tebo.

"Ada mobil tronton angkutan batubara ada yang terpuruk di tengah jalan dekat loading Asun. Jalan jadi macet karena kendaraan tidak bisa lewat," kata Mus, Selasa 11 April 2023.

Baca Juga: Masyarakat Minta PJ Bupati Tebo Tegas Soal Angkutan Batubara Jenis Toronto

Diketahui, angkutan batubara jenis tronton ini sebelumnya mendapatkan penolakan dari masyarakat Tebo, Jambi.

Penolakan angkutan batubara jenis tronton ini disampaikan oleh Harianto, warga perwakilan Tebo yang juga merupakan sapir angkutan batubara jenis PS.

Menurut dia, sesuai Surat Edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 3.E/MB.05/DBJ.J/2203 tentang Penataan Dan Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Batubara di Provinsi Jambi telah ditegaskan bahwa kendaraan angkutan batubara di Provinsi Jambi wajib menggunakan kendaraan dua sumbu seperti truk PC atau cold diesel dengan muatan batubara maksimal delapan ton.

Baca Juga: Gubernur Jambi Pergoki Angkutan Batu Bara Melintas di Siang Hari

Begitu juga dengan instruksi Gubenur Jambi Nomor : 8/INGUB/DISHUB/2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara di Wilayah Provinsi Jambi yakni, kendaraan yang digunakan wajib kendaraan dua sumbu seperti truk PC atau cold diesel dengan muatan batubara maksimal delapan ton.

"Aturan sudah jelas, mobil tronton tidak dibolehkan untuk angkutan batubara. Ini sudah beberapa kali kami protes dan kami sampaikan ke pemerintah Tebo," kata dia.

Baca Juga: Nah, Halaman Kantor Gubernur Jambi Dipenuhi Truk Angkutan Batubara

Selain aturan tersebut, menurut Herianto, angkutan batubara jenis tronton tidak berdampak terhadap ekonomi masyarakat. "Yang ada jalan menjadi cepat rusak," ketusnya.

Untuk itu, dia minta kepada aparat penegak hukum dan pemerintahan agar tegas terhadap perusahaan maupun sopir angkutan batubara yang mengunakan truk tronton.

Terutama, bata dia, mobil tronton yang melintas di jalan nasional antara Simpang Niam - Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. "Aturan sudah jelas, tolong ditegakkan," pungkasnya. ***

Editor: Syahrial

Tags

Terkini

Terpopuler