Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding, Polri Beri Kesempatan

26 Agustus 2022, 09:26 WIB
Putusan Sidang Kode Etik Sudah Dibacakan, Ferdy Sambo Ajukan Banding /Tangkapan layar dari Youtube Polri TV Radio/

OKETEBO.com - Dijatuhi sanksi pemecatan terhadap Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 18 jam pada, Kamis, 25 Agustus 2022.

Pemeriksaan dilakukan terhadap 15 orang saksi, hasil keputusan sidang memutuskan Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) resmi diberhentikan dengan tidak hormat.

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo melanggar kode etik serta mencederai institusi Polri atas tewasnya Brigadir J, pada putusan sidang yang di laksanakan di Gedung TNCC Mabes Polri.

Baca Juga: Pementasan Karya GSMS di Acara PKD Tebo Pukau Penonton, Ini Ceritanya

Baca Juga: Breaking news: Kerusuhan di Desa Teluk Rendah Tebo Ilir, Ini Penyebabnya

Baca Juga: Polisi Rimba Polda Jambi Ajarkan Anak-anak SAD Membaca dan Menggambar

Dikutip Oketebo.com di laman pikiran-rakyat.com, Ferdy Sambo mengaku menyesal atas perbuatanya, kendati putusan sidang memutuskan memberhentikan matan Kadiv Propam dengan tidak hormat, Ferdy Sambo tetap mengupayakan banding.

"Kami mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai pasal 29 PP 27 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding" pinta Ferdy Sambo, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022.

Terkait pengajuan banding Ferdy Sambo ditanggapi Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo bahwa FS berhak mengajukan banding tertulis dengan tenggat waktu.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai pasal 69, kami kasi kesempatan dia untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja" tukas Dedi.

Baca Juga: Tidak Melibatkan Warga Dan Komunitas Lokal, Ekspedisi Sungai Batanghari Dianggap Hanya Proyek

Baca Juga: Isu Kenaikan Harga BBM Mulai Berdampak, Sefri; Biasanya Siang Masih Dapat Minyak Pak

Komisi Kode Etik Polri juga menjantuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari, dimana masa tersebut sudah dijalani tinggal menjalani sisanya.

Putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan langsung oleh Kabaintelakm Polri Komjen Ahmadi Dofiri sekaligus selaku pimpinan sidang bersama wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani

"Pemberhetian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri, dikutip dari pikiran-rakyat.com pada Jumat, 26 Agustus 2022. ***

Editor: Herman

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler