OKETEBO.COM - Kabar gembira disampaikan Polri untuk penyandang disabilitas bagi warga negara Indonesia.
Kabar gembira tersebut yakni, Polri membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi perwira kepolisian maupun bintara, sebagai komitmen dalam mewujudkan kesetaraan bagi seluruh warga negara.
Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menegaskan dasar hukum rekrutmen ini mencakup Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021.
Dedi Prasetyo juga menyampaikan kesempatan bagi penyandang disabilitas fisik berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri.
Rekrutmen tahun ini mencakup disabilitas bintara untuk lulusan SMU dan SMK, serta SIPSS untuk lulusan perguruan tinggi.
"Tahun ini Polri merekrut personel dari kelompok disabilitas, di mana rekrutmen disabilitas bintara Polri adalah untuk yang menamatkan pendidikan di tingkat SMU dan SMK. Kemudian SIPSS untuk lulusan perguruan tinggi," katanya , dilansir Oke Tebo dari laman PMJNews, Selasa, 16 Januari 2024.
Penugasan penyandang disabilitas akan fokus pada jabatan non-lapangan seperti Teknologi Informasi, Siber, Keuangan, Perencanaan, Administrasi, sejalan dengan praktik yang telah terjadi di negara maju seperti Australia, Amerika Serikat, dan Inggris.