Pemkot Jambi atur Tarif Parkir Baru, Berlaku Besok

- 3 Januari 2024, 12:50 WIB
Ilustrasi Parkir Kendaraan
Ilustrasi Parkir Kendaraan /pixabay.com/Florian Pircher /

OKETEBO.com - Usai penerapan fee restribusi sampah, kini Kota Jambi berlakukan penyesuaian tarif parkir, menyikapi banyaknya kendaraan di Kota Jambi demi ketertiban umum.

Rencananya penyesuaian tarif parkir tersebut akan diberlakukan pada esok hari Kamis, 5 Januari 2024, namun hal ini tetap menunggu hasil keputusan dan evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Fee Restribusi Sampah Pemkot Jambi Rp100 Ribu Per Ton Mulai Diberlakukan

Selain menyikapi penertiban kendaraan, hal ini dilakukan guna meningkatkan layanan parkir di Kota Jambi, sekaligus mengevaluasi setelah sepuluh tahun tidak ada perubahan tarif parkir.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, Saleh Ridho menegaskankan kepada masyarakat, agar meminta karcis parkir saat di minta biaya parkir, hal ini menyikapi adanya oknum-oknum yang mengambil keuntungan pribadi, dari pengelolaan parkir.

"Jika diminta uang parkir maka minta karcisnya, jika tidak diberikan karcisnya, maka jangan bayar parkirnya" Tegas Ridho mengatakan kepada Media.

Baca Juga: Banjir di Kabupaten Tebo Rendam Beberapa Wilayah Desa

Rencananya perubahan tarif parkir terbaru dengan rincian berikut, untuk roda dua dari Rp1000, dinaikkan menjadi Rp2000, sedangkan roda empat dari Rp2000 menjadi Rp3000, tegas Ridho menambahkan.

Halaman:

Editor: Herman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x