PT. Alam Bukit Tigapuluh (ABT) Belum Melakukan Perdagangan Karbon Sama Sekali

- 19 Oktober 2023, 19:24 WIB
Logo PT Alam Bukit Tigapuluh atau PT ABT
Logo PT Alam Bukit Tigapuluh atau PT ABT /

OKETEBO.COM - Tulisan ini merupakan Hak Jawab Atas Pemberitaan Media Online OkeTebo.com tanggal 16 Oktober 2023 pukul 10:18 WIB berjudul “Pemkab Tebo Akui PT. ABT Langgar Ketaatan Komitmen Soal Carbon Trade” (https://tebo.pikiran-rakyat.com/birokrasi/pr2907245819/pemkab-tebo-akui-pt-abt-langgar-ketaatan-komitmen-soal-carbon-trade). Melalui hak jawab ini, manajemen PT. ABT bermaksud memberikan klarifikasi sesuai fakta sebagai berikut: 

1. Bahwa pemberitaan Media Online OkeTebo.com berjudul “Pemkab Tebo Akui PT. ABT Langgar Ketaatan Komitmen Soal Carbon Trade” tanggal 16 Oktober 2023 pukul 10:18 WIB tidak memiliki nilai kebenaran serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi. Terlebih judul berita yang menyebutkan PT ABT Langgar Ketaatan Komitmen Soal Carbon Trade, bersifat mengarahkan kepada kesimpulan yang menyesatkan karena informasi tidak berimbang. Tentunya pemberitaan yang demikian telah mempengaruhi nama ABT sebagai perusahaan secara negatif. 

2. Bahwa fakta yang sebenarnya terjadi adalah sampai saat ini PT. ABT belum melakukan transaksi penjualan karbon. Belum adanya transaksi atau kegiatan perdagangan karbon yang dilakukan perusahaan tentunya belum ada kontribusi atau pembayaran kepada negara baik berupa PNBP ataupun pajak penjualan karbon. Hal ini selaras dengan surat yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan Daerah No.973/1465/Bakeuda-II/2023 pada tanggal 11 Oktober 2023, bahwa Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo belum menerima apapun terkait hasil dari perdagangan karbon (carbon trade).  

3. PT. Alam Bukit Tigapuluh adalah perusahaan bidang kehutanan dengan skema Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi berdasarkan Surat Keputusan Kepala BKPM No. SK.1/7/PMDN tanggal 24 Juli 2015. Kemudian pemerintah melakukan perubahan melalui SK Menteri LHK Nomor: SK. 1195/MENLHK/SETJEN/PHL.0/11/2021 tanggal 17 November 2021 untuk menyesuaikan ketentuan pada pasal 387 huruf a Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 8 Tahun 2021. Maka sejak itu skema izin dipersamakan sebagai Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan.  

Ruang lingkup usaha pemanfaatan jasa lingkungan meliputi sub-kegiatan usaha penyerapan dan atau penyimpanan karbon, sub kegiatan pemulihan lingkungan (penanaman, pengayaan dan suksesi alami), maupun sub kegiatan perlindungan keanekaragaman hayati. Dalam kontek hak jawab ini, kami hanya akan terfokus pada sub-kegiatan penyerapan dan atau penyimpanan karbon (Rap&/Pan Karbon). Selain harus tercantum dalam dokumen lingkungan (UKL UPL), rencana sub kegiatan Rap &/Pan Karbon juga dicantumkan pada dokumen RKUPH (Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan) untuk selama 10 tahun. Saat ini pemerintah melalui KLHK memberikan ruang bagi seluruh PBPH untuk mengimplementasikan MUK (Multiusaha Kehutanan), dimana ada perubahan paradigma bahwa pemanfaatan hutan tidak identik dengan pemanfaatan hasil hutan kayu. 

Menurut Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, mekanisme perdagangan karbon sektor kehutanan terbagi menjadi dua yaitu perdagangan emisi dan offset emisi Gas Rumah Kaca. Pemerintah mengatur perdagangan karbon sektor kehutanan dalam rangka pencapaian target NDC (Nationally Determined Contribution) sektor kehutanan. Diagram alur proses bisnis karbon oleh PBPH adalah : 1) Legalitas, 2) 

RKUPH-MUK, 3) Perancangan Aksi Mitigasi (Folu Net Sink 2030) sesuai  Permen LHK No. 7/2023, 4) Registrasi SRN-PPI, 5) Sertifikat Pengurangan Emisi-SPE GRK, 6) Perdaganan Karbon Dalam/luar negeri. 

Berdasarkan alur proses tersebut, saat ini PT. ABT baru pada tahapan nomor 2 yaitu baru memuat sub kegiatan usaha Rap &/ Pan Karbon pada dokumen RKUPH (Rencana Kerja 10 tahun) sebagai salah satu Multiusaha Kehutanan. 

4. Berdasarkan fakta yang telah kami sampaikan, dapat ditegaskan Kembali bahwa PT ABT belum melakukan perdagangan karbon sama sekali, oleh karena itu belum dapat memberikan kontribusi Peningkatan Pendapatan Daerah melalui Carbon Trade.

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x