OKETEBO.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengeluarkan informasi daftar produk terkait obat sirup yang tidak menggunakan kandungan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan Glisering (Gliserol).
Daftar obat sirup tersebut telah dilakukan uji sampel dan pengujian dengan hasil yang dinyatakan aman, sepanjang penggunaannya sesuai dengan aturan pakai.
Baca Juga: Obat Alami Penurun Panas Anak, Saat Obat Sirup Tidak Bisa Digunakan
Penjelasan BPOM RI ini tertuang dalan daftar obat dengan Nomor HM.01.1.2.10.22.172 tanggal 22 Oktober 2022, obat sirup tersebut sudah teregistrasi pada BPOM RI.
Sementara data dari Kementerian Kesehatan menginformasikan 102 produk obat sirup yang sudah digunakan pasien yang telah melalui pengujian, juga dinyatakan aman, untuk 102 produk tersebut terdapat dalam lampiran 2.
Walau demikian, akan lebih baik lagi ketika mengalami sakit demam atau lainnya, berkonsultasi dengan dokter, obat apa yang harus diberikan kepada pasien.
Baca Juga: Hasil Penelusuran BPOM: 133 Obat Sirup yang Terdaftar Aman Dikonsumsi Sesuai Aturan Pakai